Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan dan Cara Mencairkannya

Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan
Sumber :

Bogor - BPJS Ketenagakerjaan merupakan program pemerintah yang bertujuan untuk memberikan perlindungan sosial ekonomi bagi tenaga kerja di Indonesia. Salah satu manfaat dari BPJS Ketenagakerjaan adalah Jaminan Hari Tua (JHT), yang saldonya bisa dicek dan dicairkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Berikut ini adalah panduan lengkap cara cek saldo BPJS Ketenagakerjaan dan bagaimana mencairkan dananya.

Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan Ada beberapa cara yang bisa kamu lakukan untuk mengecek saldo BPJS Ketenagakerjaan (JHT):

 

1. Melalui Aplikasi JMO (Jamsostek Mobile) Langkah-langkahnya:

• Unduh aplikasi JMO di Google Play Store atau App Store.

• Daftar atau login menggunakan email yang sudah terdaftar.

• Masukkan data diri seperti NIK, nama lengkap, dan tanggal lahir.

• Setelah berhasil masuk, pilih menu “Jaminan Hari Tua” (JHT).

• Saldo JHT akan langsung terlihat di dashboard aplikasi.

 

2. Melalui Website Resmi BPJS Ketenagakerjaan

• Kunjungi situs https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id

• Login atau daftar akun baru jika belum punya.

• Setelah masuk, pilih menu layanan saldo.

• Saldo JHT akan ditampilkan.

 

3. Melalui SMS (Jika masih aktif) Ketik:

SALDO(spasi)NOMOR_PESERTA Kirim ke: 2757 Contoh: SALDO 1234567890123

Cara Mencairkan Saldo BPJS Ketenagakerjaan (JHT) Saldo JHT dapat dicairkan dalam beberapa kondisi, seperti:

• Mengundurkan diri dari pekerjaan

• Kontrak kerja habis

• Pemutusan hubungan kerja (PHK)

• Usia 56 tahun ke atas

• Mengalami cacat total tetap

• Meninggal dunia (oleh ahli waris)

Syarat Umum Pencairan JHT:

• Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan

• KTP dan KK

• Buku tabungan (untuk transfer)

• Surat keterangan berhenti kerja (jika masih usia produktif)

• NPWP (jika ada)

• Email aktif dan nomor HP

 

Cara Mencairkan:

1. Melalui Aplikasi JMO (Pencairan Online) • Login ke aplikasi JMO.

• Pilih menu “Klaim JHT”.

• Lengkapi data dan unggah dokumen yang diminta.

• Proses verifikasi akan dilakukan secara online.

• Dana akan ditransfer ke rekening jika disetujui. 2. Melalui Kantor BPJS Ketenagakerjaan

• Bawa semua dokumen persyaratan.

• Datang ke kantor BPJS TK terdekat.

• Ambil nomor antrian dan isi formulir klaim.

• Petugas akan memverifikasi dokumen.

• Proses pencairan memakan waktu sekitar 5-7 hari kerja.