Mengaku Herbal, Ternyata Berisi Bahan Kimia Obat Berbahaya! 18 Produk Diblacklist BPOM
- freepik.com/jcomp
“Penambahan BKO dalam produk yang seharusnya berbasis bahan alam adalah bentuk pelanggaran serius yang membahayakan kesehatan masyarakat. Produk-produk ini sering diklaim sebagai jamu atau suplemen herbal, padahal mengandung zat aktif obat yang dapat menimbulkan efek samping berbahaya bila dikonsumsi tanpa pengawasan medis. Bahan kimia obat sama sekali tidak boleh atau dilarang ditambahkan dalam obat bahan alam,” tegas Kepala BPOM RI, Taruna Ikrar dalam keterangannya pada 23 September 2025.
Taruna juga menegaskan bahwa produsen maupun distributor yang terbukti menambahkan BKO ke dalam produk herbal atau suplemen akan dikenai sanksi hukum sesuai UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman hukuman bisa mencapai 12 tahun penjara atau denda maksimal Rp5 miliar.
Imbauan untuk Masyarakat BPOM mengimbau masyarakat untuk:
- Selalu memeriksa Nomor Izin Edar (NIE) BPOM sebelum membeli produk.
- Menghindari produk yang menjanjikan hasil instan.
- Menghentikan penggunaan produk yang sudah diumumkan mengandung BKO.
- Melaporkan penjualan produk mencurigakan melalui website resmi BPOM.
"Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menjadi konsumen cerdas. Dengan menjadi konsumen yang lebih cerdas dan bijak, masyarakat berperan aktif dalam menjaga kesehatan pribadi dan keluarga, sekaligus membantu mencegah peredaran produk ilegal dan berbahaya di pasaran," tutup Taruna.
Dengan menjadi konsumen yang cerdas, masyarakat dapat melindungi diri sekaligus membantu menghentikan peredaran produk ilegal yang membahayakan kesehatan.