Hal Penting Soal Tindak Pidana Pembunuhan Menurut Islam
- Freepik
b. Diyat (Uang Darah)
Uang darah dari pembunuhan sebanyak 100 ekor unta (atau setara nilai sekarang). Uang sebanyak itu dibayar kepada keluarga korban jika tidak dilakukan qisas.
c. Kafarah
Terkait kasus pembunuhan tidak sengaja atau semi sengaja, maka, puasa dua bulan berturut-turut atau memberi makan 60 orang miskin (jika tidak mampu puasa).
Larangan Tindak Pembunuhan dalam Hadis Nabi
Rasulullah SAW bersabda:
"Hancurnya dunia lebih ringan di sisi Allah daripada terbunuhnya seorang mukmin tanpa hak."(HR. An-Nasa’i dan Tirmidzi)
"Seorang mukmin akan tetap berada dalam kelapangan agamanya selama ia tidak menumpahkan darah yang haram."(HR. Bukhari)
Hak Korban dan Keluarga Pembunuhan dalam Islam
Islam memberi hak kepada keluarga korban pembunuhan untuk menuntut qisas, memaafkan sang pembunuh, dan menuntut diyat, ataupun memaafkan tanpa menuntut apapun. Maka, hal ini dianggap amal yang sangat mulia.
"Barangsiapa yang memaafkan dan berdamai, maka pahalanya atas (tanggungan) Allah."(QS. Asy-Syura: 40)
Perlu diingat, salah satu kasus dugaan pembunuhan dengan cara dilindas terjadi pada Affan Kurniawan. Ia adalah seorang driver ojol yang tengah mengantar pesanan konsumen dan saat itu melewati area dimana kendaraan taktis (rantis) Baracudda Brimob.