Pandamgan Islam Soal Hutang, Termasuk Pemberi dan Peminjam

Ilustrasi hutang/freepik
Sumber :
  • Freepik

Bogor –Hukum hutang menurut Islam adalah boleh. Bagi orang yang mampu ada anjuran memberi hutang sebagai amal kebajikan.

 

Bagi orang yang dihutangkan atau peminjam hutang, wajib berniat baik dan melunasi hutangnya tersebut. Sedangkan menunda pembayaran hutang tanpa alasan adalah dosa.

 

Harus diingat juga bahwa hutang harus dicatat, disaksikan, dan dijaga amanahnya. Hal itu terbuang di dalam Alquran surat Al-Baqarah: 282, yakni ayat terpanjang dalam Alquran tentang transaksi hutang.

 

Hutang atau qardh sendiri menurut Islam, hukumnya mubah atau boleh sepanjang terpenuhi syarat. Juga tidak memiliki kandungan unsur riba, penipuan, atau kedzaliman. Hutang bisa jadi sarana tolong-menolong bagi yang membutuhkan. Allah berfirman:

 

“Barangsiapa yang memberikan pinjaman kepada Allah, pinjaman yang baik (menafkahkan hartanya di jalan Allah), niscaya Allah akan melipatgandakan balasan kepadanya dengan banyak.” (QS. Al-Baqarah: 245)

 

Memberikan hutang itu amal saleh dan sedekah. Rasulullah ﷺ bersabda:

“Barangsiapa memberi pinjaman kepada saudaranya dua kali, maka baginya seperti pahala sekali bersedekah.”.(HR. Ibnu Majah)

 

Lalu, bagi peminjam atau penerima hutang atau orang yang berhutang wajib berniat melunasi dengan baik. Rasulullah ﷺ bersabda:

“Barangsiapa yang mengambil harta manusia dengan niat untuk melunasinya, maka Allah akan menolongnya melunasinya. Barangsiapa mengambilnya dengan niat merusaknya, maka Allah akan membinasakannya.” (HR. Bukhari)

 

Jangan lupa bahwa hutang merupakan amanah dimana harus dikembalikan. Dan hutang menurut Islam adalah tanggungjawab besar. Orang yang mati membawa hutang belum lunas bisa tertahan urusannya di akhirat. Nabi ﷺ bersabda:

“Ruh seorang mukmin tergantung karena hutangnya, hingga hutangnya itu dilunasi.” (HR. Tirmidzi)

 

Ada juga larangan menunda-nunda bayar hutang. Sedangkan perilaku menunda bayar hutang meski sebenarnya mampu membayar hutang adalah perbuatan zalim. Rasulullah ﷺ bersabda:

“Menunda pembayaran hutang bagi orang yang mampu adalah suatu kezhaliman.” (HR. Bukhari & Muslim).