Cara dan Syarat Perpanjangan SIM Terbaru 2025, Mudah dan Cepat

Ilustrasi SIM
Sumber :

Bogor – Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah dokumen penting bagi setiap pengendara di Indonesia. Masa berlaku SIM adalah 5 tahun, dan wajib diperpanjang sebelum masa berlakunya habis. Jika tidak diperpanjang tepat waktu, maka pemilik harus membuat SIM baru dari awal.

Jay Idzes Tak Sepakat Komentar Negatif Warganet Terhadap Ketum PSSI

Berikut ini panduan lengkap cara dan syarat perpanjangan SIM 2025, baik secara offline di Satpas maupun secara online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri.

Syarat Perpanjangan SIM

Samurai Biru Taklukkan Brasil 3–2, Jepang Cetak Sejarah Baru di Tokyo

Sebelum mengurus perpanjangan SIM, berikut adalah dokumen yang harus disiapkan:

• SIM lama (asli dan fotokopi)

Arab Saudi dan Qatar Lolos ke Piala Dunia 2026, Indonesia Gugur di Ronde Keempat

• KTP asli dan fotokopi

• Surat keterangan sehat dari puskesmas, klinik, atau layanan kesehatan yang ditunjuk.

• Surat keterangan psikologi (tergantung wilayah, beberapa Satpas mensyaratkan tes psikologi).

• Pas foto terbaru (jika diminta).

• Formulir permohonan perpanjangan SIM (tersedia di Satpas atau aplikasi online).

Cara Perpanjangan SIM Offline di Satpas

Jika Anda memilih untuk memperpanjang SIM secara langsung, berikut langkah-langkahnya:

• Datang ke Satpas/SIM Keliling di wilayah Anda.

• Ambil formulir perpanjangan SIM dan isi dengan benar.

• Lakukan pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi (jika diwajibkan).

• Serahkan berkas ke petugas.

• Lakukan pembayaran biaya perpanjangan di loket atau bank.

• Proses pengambilan foto, sidik jari, dan tanda tangan digital.

• SIM baru akan dicetak dan diserahkan. Durasi proses: Sekitar 30–60 menit, tergantung antrean.

Cara Perpanjangan SIM Online Lewat Aplikasi Digital Korlantas

Kini, perpanjangan SIM bisa dilakukan tanpa antre panjang dengan menggunakan aplikasi resmi milik Polri:

Langkah-langkahnya:

• Download aplikasi Digital Korlantas Polri di Play Store atau App Store.

• Daftar akun menggunakan NIK dan data diri sesuai KTP/SIM.

• Pilih menu Perpanjangan SIM.

• Unggah dokumen persyaratan (SIM lama, KTP, surat sehat, dll).

• Lakukan pembayaran via virtual account.

• Pilih metode pengiriman SIM (diambil langsung atau dikirim via pos).

• Setelah diverifikasi, SIM baru akan dikirimkan atau siap diambil.

Perpanjangan SIM kini lebih mudah dengan adanya layanan digital. Anda bisa memilih cara offline maupun online, sesuai kebutuhan. Pastikan untuk memperpanjang sebelum masa berlaku habis agar tidak perlu membuat SIM baru dari awal.*