Erika Carlina Klaim Sudah Memaafkan, Tapi Proses Hukum terhadap DJ Panda Tetap Berlanjut
Selasa, 16 September 2025 - 07:54 WIB
Sumber :
Laporan tersebut terkait dugaan pengancaman serta pelanggaran privasi. Beberapa pasal yang dilaporkan mencakup Pasal 335 KUHP (pengancaman), Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 UU ITE (informasi elektronik), dan Pasal 65 ayat (2) UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.
Erika menyebut bahwa ancaman yang ia terima dilakukan melalui grup WhatsApp fanbase DJ Panda yang berisi sekitar 500 anggota. Dalam grup tersebut, DJ Panda diduga mengirim pesan yang mengancam akan menghancurkan karier Erika.