Dua Restoran Ternama di Bogor Dipasangi Plang Pengawasan, Belum Lunasi Pajak 2025
VivaBogor.co.id- Dua restoran ternama di Kota Bogor kembali menjadi sorotan publik. Kentucky Fried Chicken (KFC) di Jalan Raya Pajajaran tepat di depan ikon Tugu Kujang dan restoran Gumati di Jalan Paledang, Kecamatan Bogor Tengah, dipermalukan dengan stiker kuning bertuliskan “Dalam Pengawasan”.
Tindakan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bogor ini dilakukan lantaran keduanya diketahui belum menunaikan kewajiban pajak daerah pada 2025, meski setiap hari dipadati pelanggan.
Papan peringatan berwarna mencolok itu ditempelkan di area depan gerai sejak 12 Agustus 2025. Bapenda menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan bentuk pengawasan terhadap objek pajak yang tidak menyetorkan kewajiban dari konsumen ke kas daerah.
Kepala Bapenda Kota Bogor, Deni Hendana, membenarkan bahwa dua restoran besar tersebut hingga kini belum melunasi Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) makanan dan minuman.
"Peringatan sudah kami tempel sejak 12 Agustus 2025 sebagai langkah pengawasan karena mereka belum melakukan kewajiban perpajakan,” ujar Deni.
Ia menegaskan, selama tunggakan pajak belum dilunasi, plang peringatan tidak boleh dicabut.
“Kalau tujuh hari sudah bayar maka plang dicabut. Karena belum bayar, jadi plang masih terpasang. Info pengurus KFC, pembayaran dilakukan oleh pusat dan sampai sekarang belum ada pembayaran,” tegasnya.
Meski begitu, Bapenda masih menempuh langkah persuasif sebelum mengambil tindakan tegas.
"Untuk pajak daerah instrumennya sampai sekarang masih persuasif. Belum sampai disegel yang akan mematikan usahanya,” jelas Deni. Berdasarkan ketentuan, jika dalam tujuh hari sejak pemasangan plang tidak ada pelunasan tunggakan, maka Bapenda berwenang melakukan penindakan sesuai aturan perundangan.
Dalam papan peringatan tersebut juga tercantum ancaman pidana sebagaimana diatur dalam Perda Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta Pasal 232 KUHP ayat (1) yang menyebutkan siapa pun yang merusak atau menggagalkan penyegelan dapat diancam hukuman penjara hingga 2 tahun 8 bulan.
Terkait besaran tunggakan, Deni menyebut hal itu dihitung langsung oleh pihak pengusaha karena sistem pajak restoran menggunakan metode self assessment.
"Kalau pajak restoran kan self assessment. Jadi yang hitung mereka dan sekarang belum ada pembayaran. Beda dengan PBB yang ditetapkan oleh Pemda (official assessment),” jelasnya.