Pandangan Islam Soal Suami Istri yang Rujuk

Ilustrasi suami istri/freepik
Sumber :
  • Freepik

BogorRujuk artinya kembali secara bahasa. Sementara, menurut hukum Islam, rujuk berarti seorang suami kembali kepada istrinya yang telah ditalak satu atau dua selama masih masa iddah tanpa akad nikah baru. Hal ini berlaku pada talak raj’i, bukan talak ba’in.

Kenapa Hati Wanita Lebih Berbahaya Jika Tersakiti? Jaga dia baik-baik. Ini Penjelasan Ustadzah Aisyah Dahlan

Hukum rujuk sendiri diperbolehkan oleh Islam sebagaimana firman Allah SWT: “Dan suami-suaminya lebih berhak merujukinya dalam masa menanti itu, apabila mereka (suami) menghendaki ishlah (perbaikan).” (QS. Al-Baqarah: 228)

Ayat ini menunjukkan, seorang suami boleh balik ke istrinya sepanjang masih dalam masa iddah. Syaratnya memperbaiki hubungan, bukan untuk menyakiti.

Resepsi mewah hanya sehari, tapi cicilan bisa bertahun-tahun. Jangan sampai pesta jadi lebih indah dari rumah tangga

Syarat rujuk sendiri adalah pernikahan sebelumnya sah, lalu talak yang dijatuhkan itu talak satu atau dua atau talak raj’i, rujuk dilakukan masih dalam masa iddah istri, hingga suami yang merujuk adalah orang yang baligh, berakal, dan dengan kehendak sendiri.

Rujuk sendiri bisa dilakukan dengan dua cara, seeprti ucapan (qauli): suami mengatakan, “Aku rujuk kepadamu,” atau “Aku kembalikan engkau menjadi istriku.”

Dahlia Poland Tinggalkan Rumah Tanpa Anak, Ini Kronologi Lengkap hingga Ajukan Gugatan Cerai pada Fandy Christian

Rujuk bisa juga dengan perbuatan atau fi’li, dimana suami menggauli istrinya dengan niat rujuk. Hikmah adanya rujuk, seperti beri kesempatan kedua bagi pasangan suami istri untuk memperbaiki rumah tangga, menjaga keutuhan keluarga dan mencegah perceraian yang tergesa-gesa, hingga menjadi jalan kebaikan dengan syarat rujuk dilakukan guna memperbaiki, bukan menambah masalah.

Rujuk sendiri itu adalah anugerah syariat Islam yang memberi kesempatan bagi suami istri demi kembali bersatu setelah talak satu atau dua, selama masih dalam masa iddah. Rujuk sendiri harus dilandasi niat tulus untuk memperbaiki rumah tangga, bukan untuk mempermainkan istri.