Permendikbud 64/2015: Sekolah Wajib Jadi Kawasan Tanpa Rokok, Ini Aturan Lengkapnya

Sekolah bebas asap rokok menurut Permendikbud No.64/2015
Sumber :
  • Ilustrasi

Bogor, VIVA Bogor – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 64 Tahun 2015 resmi menetapkan lingkungan sekolah sebagai kawasan tanpa rokok.

Aturan ini bertujuan menciptakan lingkungan belajar yang bersih, sehat, dan bebas dari asap rokok.

Berikut poin dari aturan tersebut:  

Pasal 1–2: Pengertian dan Tujuan

  • Dalam pasal 1 dijelaskan bahwa sekolah mencakup SD hingga SMK, baik negeri maupun swasta, termasuk lokasi kegiatan belajar mengajar di dalam dan luar ruangan.
  • Sementara pasal 2 menegaskan tujuan utama, yaitu mewujudkan sekolah yang bersih, sehat, dan bebas rokok. 

Pasal 3–4: Siapa dan Apa yang Dilarang

  • Pasal 3 menegaskan sasaran aturan ini: kepala sekolah, guru, tenaga kependidikan, peserta didik, dan pihak luar.
  • Pasal 4 memuat kewajiban sekolah, di antaranya:
    • Menulis larangan rokok dalam tata tertib sekolah.
    • Menolak sponsor atau promosi dari perusahaan rokok.
    • Melarang pemasangan iklan rokok di lingkungan sekolah.
    • Menutup akses penjualan rokok di kantin, koperasi, atau warung sekitar sekolah.
    • Memasang tanda kawasan tanpa rokok. 

Pasal 5–6: Sanksi dan Larangan Tambahan

  • Dalam pasal 5, seluruh warga sekolah dilarang merokok, memproduksi, menjual, atau mengiklankan rokok. Kepala sekolah wajib menegur, memperingatkan, bahkan memberi sanksi bagi yang melanggar.
  • Pasal 6 memperluas larangan hingga ke permen atau benda menyerupai rokok yang berpotensi menormalkan perilaku merokok sejak dini. 

Pasal 7–8: Pengawasan dan Evaluasi

  • Pasal 7 mengatur bahwa dinas pendidikan wajib memantau dan mengevaluasi penerapan aturan ini minimal sekali dalam setahun. Sekolah juga diharuskan membina peserta didik yang kedapatan merokok.
  • Pasal 8 menegaskan bahwa peraturan ini berlaku sejak 22 Desember 2015, dan wajib diterapkan di seluruh satuan pendidikan di Indonesia. 

Dengan diberlakukannya aturan ini, diharapkan sekolah tidak hanya menjadi tempat menimba ilmu, tetapi juga ruang pembentukan karakter dan gaya hidup sehat.

Langkah kecil seperti tidak merokok di lingkungan sekolah dapat menjadi awal bagi generasi bebas asap untuk masa depan yang lebih bersih.