Pandangan Islam Soal Kasus Penyadapan Smartphone

Ilustrasi penyadapan smartphone/freepik
Sumber :
  • Freepik

Bogor –Saat ini, penting bagi kita semua untuk mengenali beberapa tanda smartphone Anda sedang disadap. Juga mengenali beberapa langkah mencegah penyadapan agar smartphone Anda tidak disadap.

 

Sementara, pelaku kejahatan siber (hacker) kerap mengambil manfaat dari berbagai celah demi akses perangkat korban. Pencurian data pribadi bisa dijual di pasar gelap. Bisa juga untuk menguras isi rekening.

 

Penyadapan smartphone adalah suatu ancaman serius pada masa digital kali ini. Selain risiko privasi, ada juga risiko kebocoran data pribadi hingga kerugian finansial. 

 

Lalu, bagaimana Islam memandang fenomena penyadapan smartphone yang ada pada masa digital ini? 

Islam sendiri memandang bahwa tindakan penyadapan smartphone adalah tajassus (التجسس). Artinya memata-matai atau mencari-cari kesalahan orang lain.

 

Islam tegas melarang penganutnya melakukan tajassus. Pengecualiannya ada pada kondisi tertentu yang dibenarkan syariat Islam.

 

Firman Allah dalam Alquran:

"Wahai orang-orang yang beriman! Jauhilah banyak dari prasangka, sesungguhnya sebagian prasangka itu dosa. Dan janganlah kamu mencari-cari kesalahan orang lain (tajassus), dan janganlah sebagian kamu menggunjing sebagian yang lain." (QS. Al-Hujurat: 12)

 

Pada ayat ini diketahui, penyadapan yang termasuk dalam tindakan mencari-cari kesalahan orang lain adalah perbuatan tercela dalam Islam.

 

Nabi ﷺ bersabda: 

“Janganlah kalian saling dengki, saling membenci, dan jangan pula saling memata-matai (tajassasu).” (HR. Bukhari dan Muslim)

 

Hadist ini memperkuat larangan tajassus sebagai bentuk pelanggaran terhadap hak privasi sesama Muslim.

 

Menurut Islam sendiri, perbuatan penyadapan smartphone itu hukumnya haram. Pasalnya, perbuatan penyadapan itu pelanggaran kehormatan dan privasi orang lain. Penting bagi muslim untuk menjaga 'aurat, privasi, dan kehormatan sesama Muslim.

 

Namun, ada suatu kondisi darurat atau ada maslahat umum yang membuat perbuatan penyadapan smartphone diperbolehkan. Perlu diingat bahwa penyadapan ini diperbolehkan dengan syarat tertentu. Seprrti dilakukan otoritas yang sah (pemerintah atau aparat hukum). Kemudian ada indikasi kuat pada kejahatan atau ancaman keamanan. Satu lagi, dilakukan dengan izin prosedur yang jelas.