Posisi Istri yang Belum Resmi Cerai dari Suaminya

Ilustrasi suami istri/freepik
Sumber :
  • Freepik

Bogor –Sosok istri yang belum resmi cerai dari suaminya, secara syar’i (ucapan talak sah) ataupun secara hukum negara (putusan pengadilan), tetap berstatus istri sah. Istri itu tidak boleh menikah dengan orang lain.

 

Istri yang belum resmi cerai itu masih terikat dengan hak hingga kewajib rumah tangga hingga perceraian benar-benar sah. Menurut hukum Islam, pernikahan merupakan akad yang sangat (mîtsâqan ghalîzhâ).

 

Maka, tidak bisa diputuskan begitu saja tanpa ada sebab dan tata cara yang sah. Selama proses perceraian belum sah atau belum dijatuhkan dengan ketentuan yang benar, status seorang wanita tetaplah istri sah dari suaminya.

 

Sepanjang belum ada lafaz talak yang jelas dari suami atau putusan resmi dari pengadilan agama (untuk konteks hukum positif), pernikahan masih berjalan.

 

Segala hak dan kewajiban suami-istri tetap berlaku, seperti kewajiban suami menafkahi, serta kewajiban istri untuk menjaga kehormatan dan ketaatan dalam hal yang ma’ruf.

 

Istri yang belum sah bercerai tidak boleh menikah dengan laki-laki lain. Jika menikah sebelum resmi cerai, maka akadnya batal sebab ia masih dalam ikatan pernikahan dengan suaminya.

 

Saat suami mengucapkan kata-kata emosional tanpa niat atau lafaz yang jelas, maka belum tentu dihitung sebagai talak. Talak dalam Islam harus memenuhi syarat: diucapkan dengan lafaz yang sharih (jelas) atau kinayah (sindiran) dengan niat yang kuat.

 

Saat talak sudah jatuh, istri punya status dalam masa iddah. Ia masih memiliki keterkaitan hukum dengan suami. Misalnya, suami masih bisa rujuk tanpa akad baru jika talak yang dijatuhkan masih talak pertama atau kedua.

 

Islam menekankan agar status rumah tangga jelas, supaya tidak terjadi fitnah, percampuran nasab, maupun perselisihan hak dan kewajiban. Perceraian tidak boleh dilakukan sembarangan atau samar-samar, melainkan dengan cara yang benar dan adil.