BPJS Kesehatan Cover Apa Saja? Ini Daftar Alat Kesehatan yang Ditanggung
- freepik.com/freepik
Bogor – Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola BPJS Kesehatan tidak hanya mencakup layanan pengobatan dasar, tetapi menyediakan berbagai perangkat medis penunjang kesehatan.
Terdapat tujuh kategori alat medis yang dapat diperoleh peserta tanpa biaya tambahan, sebagai bagian dari upaya komprehensif dalam meningkatkan aksesibilitas layanan kesehatan di Indonesia.
Daftar Perangkat Medis yang Dijamin BPJS Kesehatan
1. Kacamata Korektif
Peserta dengan kelainan refraksi mata dapat memperoleh kacamata gratis melalui asuran BPJS Kesehatan dengan syarat telah diperiksa oleh dokter spesialis oftalmologi di fasilitas rujukan.
Kelainan spheris 0,5 dioptri atau silindris 0,25 dioptri akan menjadi prioritas utama. Kacamata yang diberikan dapat diganti maksimal sekali dalam 24 bulan dan wajib berdasarkan idikasi medis yang jelas.
2. Amplifier Pendengaran
Untuk alat pendengaran BPJS Kesehatan menyediakan hearing aid dengan syarat telah mendapatkan evaluasi dan rekomendasi dari dokter spesialis THT.
Batas waktu penggantian alat adalah 5 tahun per telinga. Diberikan melalui rumah sakit rujukan yang telah bermitra dengan BPJS dan disesuaikan dengan tingkat gangguan pendengaran pasien.
3. Prostesis Dental
Pelayanan gigi palsu atau tiruan bisa didapatkan melalui asuransi BPJS Kesehatan yang tersedia di fasilitas kesehatan primer maupun rujukan. Diberikan untuk interval minimum 2 tahun pada area gigi yang sama. Proses pembuatannya disesuaikan dengan kondisi rongga mulut pasien.
4. Collar Cervical (Penstabil Leher)
Alat penyangga leher diberikan kepada pasien dengan kondisi trauma atau patah tulang cervical berdasarkan rekomendasi dokter di rumah sakit rujukan. Ketentuan periode pemberian maksimal sekali dalam 2 tahun dan penggunaan sesuai durasi yang ditentukan medis.
5. Korset Ortopedi (Penyangga Punggung)
Jaket penyangga diberikan kepada pasien dengan gangguan tulang belakang berdasarkan evaluasi medis komprehensif. Alat ini tersedia di fasilitas kesehatan rujukan dengan interval pemberian dua tahun sekali dan disesuaikan dengan kondisi anatomi pasien.
6. Prostesis Ekstremitas
Anggota tubuh buatan untuk tangan atau kaki juga mendapatkan perhatian dari BPJS Kesehatan berdasarkan evaluasi dari dokter spesialis ortopedi. Masa penggunaan maksimal lima tahun per lokasi yang sama. Proses fitting dan adaptasi dilakukan bertahap untuk penyesuaian.
7. Alat Bantu Mobilitas (Kruk)
Sedangkan untuk alat bantu mobilitas sepeti kruk akan diberikan berdasarkan rekomendasi spesialis ortodpedi. Dengan penggantian setiap lima tahun sekali. Pasien juga akan mendapat pelatihan penggunaan yang tepat.
Seluruh perangkat medis ini tersedia melalui jejaring fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS. Sistem pembayaran menggunakan mekanisme kapitasi dan tarif INA-CBG yang telah ditetapkan, dengan mempertimbangkan kebutuhan medis individu setiap peserta.
Proses pengajuan dimulai dari pemeriksaan di fasilitas kesehatan tingkat pertama, dilanjutkan dengan rujukan ke spesialis jika diperlukan. Setiap alat medis yang diberikan harus memenuhi standar kualitas dan keamanan yang telah ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan.
Dengan implementasi program ini, BPJS Kesehatan menunjukkan komitmennya dalam menyediakan layanan kesehatan yang menyeluruh dan berkeadilan, tidak hanya fokus pada aspek kuratif tetapi juga rehabilitatif untuk seluruh peserta JKN di Indonesia.
Program penjaminan alat medis ini memberikan kontribusi signifikan dalam meningkatkan kualitas hidup peserta dengan disabilitas, mengurangi beban finansial keluarga, mempercepat proses rehabilitasi medis, serta mendukung kemandirian dan produktivitas peserta dalam menjalankan aktivitas sehari-hari.