Mungkinkah Indonesia Tanpa DPR? Berikut Enam Negara yang Tidak Punya Parlemen
- dpr.go.id
Bogor – Dewan Perwakilan Rakyat atau disingkat DPR merupakan badan legislatif yang dianut oleh negara demokrasi. Kehadiran parlemen merupakan wujud nyata dari demokrasi, agar kekuasaan tidak jatuh pada satu tangan.
Tapi di Indonesia, badan legislatif malah disalahgunakan. Masyarakat Indonesia beranggapan DPR tidak berfungsi sebagaimana mestinya. Alhasil muncul seruan pembubaran DPR di media sosial.
Isu Pembubaran DPR
Beberapa hari ini nyaring terdengar seruan pembubaran DPR oleh sejumlah masyarakat di media sosial. Seruan ini merupakan wujud dari kekecewaan akibat kelakukan anggota DPR yang meremehkan suara rakyat.
Berita kenaikan gaji DPR memperparah keadaan. Pasalnya, DPR meminta kenaikan gaji hingga 50 juta per bulan, hal ini membuat rakyat geram. Ketika masih banyak rakyat yang kelaparan dan hidup dalam kondisi memprihatinkan, DPR malah berulah. Tahukah kamu ada beberapa negara di dunia yang tidak memiliki DPR? Di antaranya:
1. Uni Emirat Arab
Negara yang berada di Timur Tengah ini tidak menganut sistem demokrasi, tetapi monarki absolut. Ciri khas monarki absolut adalah adanya raja yang mengatur seluruh kendali pemerintahan.
Keberadaan DPR atau Parlemen diganti dengan dewan penasihat yang anggotanya ditunjuk langsung oleh Raja. Dewan penasihat tidak memiliki wewenang apa pun, bertugas hanya untuk memberikan masukan dalam urusan politik negara.
2. Brunei Darussalam
Negara tanpa parlemen kedua adalah Brunei Darussalam. Negara tetangga ini menganut sistem monarki absolut, di mana pemimpinnya adalah seorang sultan. Sebenarnya pada 1962, Brunei sempat memiliki dewan legislatif, namun akibat pemberontakan, dewan tersebut dibubarkan.
3. Qatar
Negara ketiga tanpa parlemen adalah Qatar. Negara dengan mayoritas penduduk beragama Islam ini hanya memiliki Majelis Syura sebagai dewan penasihatnya. Pemimpin negara ini disebut Emir atau Syekh yang juga menjadi panglima tertinggi angkatan bersenjata dan penjaga konstitusi di Qatar.
4. Eswatini
Bergeser ke Afrika, ada Negara Eswatini yang sebelumnya disebut Swaziland dengan sistem monarki absolut. Raja memiliki kendali penuh atas pemerintahan. Ketentuan konstitusi, hukum, dan adat istiadat diatur oleh raja. Pemimpin di Eswatini memiliki wewenang tertinggi atas kabinet, badan legislatif, dan yudikatif.
5. Vatikan
Negara dengan penganut agama Kristen Katolik terbesar di dunia ini menganut sistem monarki absolut. Kepemimpinan dipegang oleh Paus yang merangkap sebagai kepala Gereja Katolik. Paus memegang kekuasaan tertinggi atas legislatif, eksekutif, dan yudikatif.
Sistem pemilihan pemimpin di Vatikan dilakukan melalui konklaf kepausan oleh para kardinal. Hal ini karena Vatikan diakui sebagai badan politik yang menjadi Takhta Suci umat Kristen. Walaupun diakui sebagai negara, Vatikan tidak menjadi anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa. Tetapi diberikan status sebagai negara pengamat permanen pada 6 April 1964. Vatikan menjadi wilayah independen di bawah kendali penuh Paus dan satu-satunya negara teokrasi absolut di dunia.
6. Palau
Palau merupakan satu-satunya negara republik yang tidak memiliki partai politik dan secara de facto menjadi negara demokrasi non-partisipatif. Kekuasaan eksekutif dijalankan pemerintah, sedangkan kekuasaan legislatif dipegang pemerintah dan Kongres Nasional Palau.
Kongres Nasional Palau (Olbiil era Kelulau) adalah badan legislatif bikameral yang terdiri dari Dewan Delegasi dan Senat Palau, yang keduanya bersidang di Kompleks Capitol di Ngerulmud, Negara Bagian Melekeok.
Dewan Delegasi beranggotakan 16 orang, yang masing-masing menjabat selama empat tahun dari daerah pemilihan satu kursi. Senat memiliki 13 anggota, yang juga menjabat selama empat tahun di daerah pemilihan dengan beberapa kursi. Dalam pemilihan terakhir, yang diadakan pada tanggal 1 November 2016, hanya orang non-partisan yang terpilih; tidak ada partai politik.
Selain enam negara tersebut, sebenarnya masih ada lagi negara tanpa parlemen seperti Bahrain, Kuwait, Niue, Oman, Tuvalu, Negara Federasi Mikronesia, Afghanistan, dan negara-negara dengan sistem teritori.
Apakah Indonesia Mau Menghilangkan Demokrasi?
Seruan pembubaran DPR perlu kita kaji ulang. Apakah Indonesia ingin menghilangkan sistem demokrasi tanpa adanya DPR? Keberadaan lembaga legislatif merupakan inti dari demokrasi. Adanya pembagian kekuasaan legislatif, eksekutif, dan yudikatif mencegah kekuasaan yang absolut. Tanpa ada legislatif, prinsip check and balance akan runtuh.
Dalam Undang-Undang Dasar 1945, DPR memiliki tiga fungsi utama:
1. Legislasi
2. Anggaran
3. Pengawasan
Fungsi inilah yang seharusnya menjadi penyalur aspirasi rakyat dalam menyeimbangkan kekuasaan eksekutif. Tanpa DPR, kita akan menjadi negara yang menganut sistem monarki absolut karena wewenang kepemimpinan akan jatuh otomatis di tangan Presiden.
Dalam sejarah, kondisi ini pernah terjadi pada era Presiden Soekarno dan Soeharto. Di mana rakyat tidak dapat menyuarakan aspirasinya.
Jadi dapat disimpulkan, membubarkan DPR sama dengan mematikan demokrasi. Rakyat harus menjadi penyeimbang kekuasaan negara. Jangan sampai suara kita dibungkam kembali. Daripada membubarkan lebih baik mengevaluasi kinerja DPR.