Kepala Desa Purasari Minta Kajian Ulang AMDAL dan Tuntut CSR dari PT Star Energy Geothermal Salak

Kades Purasari
Sumber :

Bogor, VIVA Bogor – Kepala Desa Purasari, Kecamatan Leuwiliang, Agus, meminta Pemerintah Kabupaten Bogor melakukan kajian ulang terkait Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) atas aktivitas pengeboran panas bumi yang dilakukan PT Star Energy Geothermal Salak (SEGS).

Bupati Bogor Gandeng PT KAI, Wujudkan Transportasi Publik Terpadu dan Nyaman untuk Warga

Dalam pertemuan dengan pihak perusahaan pada Selasa, 30 September 2025, Agus menyampaikan keresahan masyarakat yang kerap mengaitkan aktivitas pengeboran dengan seringnya terjadi gempa kecil, pergeseran tanah, hingga longsor di sekitar wilayah Purasari, Purwabakti, dan Cibunian.

Menurut Agus, Desa Purasari yang hanya berjarak sekitar dua kilometer dari titik pengeboran Cianten, ironisnya tidak masuk dalam wilayah kajian AMDAL. Sementara desa lain yang lebih jauh justru dikategorikan ke dalam ring 1 maupun ring 2.

Bupati Bogor Gandeng Taman Safari Indonesia: Wujudkan Kawasan Edukasi dan Konservasi untuk Warga

Kades Purasari, Kecamatan Leuwiliang

Photo :
  • -

“Ini yang menjadi pertanyaan besar. Apa dasar kajiannya sehingga Purasari tidak masuk dalam wilayah AMDAL, padahal kami berbatasan langsung dengan Purwabakti dan Cibuniyan yang termasuk ring 1? Kami minta Pemkab Bogor mengkaji ulang hal ini dengan melibatkan ahli geologi,” tegas Agus.

Rapat Bersama BGN, Bupati Bogor Rudy Susmanto Targetkan 570 Dapur MBG

Ia juga mempertanyakan pemasangan dua alat monitoring milik perusahaan di wilayah Purasari, yang menurut penjelasan digunakan untuk memantau injeksi cairan bawah tanah. “Kalau pengeboran tidak berdampak, buat apa alat itu dipasang di desa kami? Kalau begitu, cabut saja dan pindahkan ke wilayah ring AMDAL,” tambahnya.

Selain masalah kajian lingkungan, Agus menekankan pentingnya komitmen perusahaan dalam melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan (CSR/TJSL) serta Bonus Produksi (BP). Menurutnya, masyarakat Purasari hingga kini belum merasakan manfaat nyata dari keberadaan proyek panas bumi yang berdampingan langsung dengan wilayah mereka.

“CSR dan Bonus Produksi adalah kewajiban hukum perusahaan. Hal itu jelas diatur dalam UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan, UU No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, dan UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” tegas Agus.

Ia juga mengingatkan amanat UUD 1945 Pasal 33 ayat 3 yang menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Agus berharap Bupati Bogor Rudy Susmanto, Wakil Bupati Jaro Ade, Ketua DPRD Sastra Winara, serta Komisi IV DPRD Kabupaten Bogor dapat turun tangan dan memperhatikan aspirasi masyarakat Purasari.

Halaman Selanjutnya
img_title