Puncak Diusulkan di Bawah Otorita Khusus

Telaga Saat Puncak
Sumber :
  • Telaga Saat Puncak

Penataan tata ruang kawasan Puncak sebetulnya sejak lama menjadi ruang diskursus hingga beberapa aksi kerap dilakukan baik oleh Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah. Kendati begitu, kerap kali tujuan baik penataan Puncak tak diikuti dengan cara tepat. 

Rekomendasi Tempat Makan di Ciawi Bogor, Isi Perut Sebelum ke Puncak

Pada faktanya, Rest Area Gunung Mas yang digadang-gadang agar menjadikan Puncak lebih tertib masih gagal. Penghasilan pedagang yang direlokasi malah melorot. Sementara sejumlah bangunan megah masih tetap berdiri di atas kawasan resapan. 

Demikian pula dengan aksi penyegelan puluhan unit usaha yang dilakukan Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq yang berbuntut aksi berbagai lapisan masyarakat akibat memutus lapangan pekerjaan mereka.

Rustic Market Bogor, Wisata Alam Puncak Rasa Pedesaan Eropa

"Kami bukan menolak penataan Puncak. Kawasan Puncak harus tetap hijau dan asri. Tapi pikirkan juga solusi bagi ratusan warga yang kehilangan pekerjaan akibat penyegelan yang barbar," ujar Ketua Aliansi Masyarakat Bogor Selatan (AMBS), Muhsin.

Badan Otoritas Khusus

Pelebaran Jalan Alternatif Puncak Dikebut, Warga dan Perusahaan Hibahkan Hektaran Tanah

Menyikapi kondisi tersebut, usulan agar kawasan Puncak dijadikan otorita khusus mulai bergulir. "Sudah selayaknya kawasan Puncak ini dijadikan kawasan otoritas khusus seperti Batam. Puncak menjadi kawasan otoritas khusus pariwisata. Sehingga penanganan dan perlakuannya menjadi lebih fokus oleh badan khusus," ujar Ketua Aspirasi Masyarakat Indonesia (ASPIRA), R Adi Prabowo.

Peluang Puncak dijadikan kawasan otoritas khusus, kata Adi, sangat terbuka. Sebab, selama ini kawasan Puncak selama ini memiliki landasan hukum tersendiri. Di antaranya, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 60 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, dan Cianjur (Jabodetabekpunjur). Perpres ini bertujuan untuk mengintegrasikan dan menata kawasan strategis ini untuk pembangunan berkelanjutan dan menjaga fungsi lindung. 

Perpres No. 60 Tahun 2020 sendiri melengkapi Peraturan Pemerintah (PP) No. 54 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (RTRWN) yang mengatur kawasan perbatasan Jabodetabek-Puncak-Cianjur, serta peraturan perundang-undangan lingkungan hidup seperti UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Puncak juga menjadi istimewa dengan hadirnya Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 84 Tahun 2021 yang mengatur kebijakan ganjil genap untuk mengurangi kemacetan dan berlaku di ruas Jalan Nasional Ciawi-Puncak dan Puncak-Batas Kota Cianjur.

Halaman Selanjutnya
img_title