Puncak Diusulkan di Bawah Otorita Khusus

Telaga Saat Puncak
Sumber :
  • Telaga Saat Puncak

Selain itu, Pemkab Bogor juga mengeluarkan Peraturan Daerah seperti Perda Nomor 4 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum, Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2023 tentang Rencana Induk Transportasi Kabupaten Bogor, dan Perda Nomor 7 Tahun 2020 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Bogor.

Kunjungan Wisata ke Puncak Menurun, Ini Kata PTPN Gunung Mas

“Untuk mengatasi persoalan ini, Presiden Prabowo harus segera membentuk Badan Otorita Pembangunan Terpadu Kawasan Puncak. Lembaga ini penting agar penataan berjalan efektif dan tidak lagi tumpang tindih,” kata Adi Prabowo.

“Badan otorita nantinya mengkoordinasikan kewenangan pusat, daerah, dan lembaga lain. Tujuannya agar semua pihak bergerak dalam satu arah, bukan berjalan sendiri-sendiri,” imbuhnya.

Mulyadi: Presiden Harus Evaluasi Kebijakan Sembrono Menteri LH di Puncak!