Dilaporkan Polisi, Anggota DPRD Bogor Pertanyakan BPN: “Tiba-Tiba Tanah Saya Milik Developer”
"Dalam pertemuan di atas, saya sempat menanyakan terbitnya SHGB itu tahun berapa bulan apa dan tanggal berapa, dan BPN menjawab waktu itu tahun 2023 bulan September tanggalnya 30," paparnya.
"Dan saya mempertanyakan dalam pertemuan tersebut kenapa lebih dahulu muncul SHGB dibanding dengan pelunasan PBB yang saya bayar pada tanggal 30 Oktober 2023. Dan dalam pertemuan tersebut bu Lia Muliya selaku kepala Desa Cibadak menyampaikan bahwa kepala desa tidak pernah membuat atau memberikan surat apapun ke pihak developer," imbuh M.Hasani.
BPN kemudian menjadwalkan mediasi kedua pada 16 Juli 2025, tetapi lagi-lagi pihak PT Surya Pelita tidak hadir. Hingga kini, mediasi ketiga masih menunggu undangan resmi dari BPN.
Sementara itu, disisi lain pihak pembeli melalui kuasa hukum sudah melayangkan tiga kali somasi, masing-masing pada 19 Juni, 3 Juli, dan 9 Juli 2025. Karena tidak ada titik temu, kasus ini berlanjut dengan laporan pidana ke Polda Jabar serta rencana gugatan perdata di Pengadilan Negeri Cibinong.
Hasani menegaskan dirinya juga menjadi pihak yang dirugikan. “Saya minta transparansi dari BPN dan kejelasan status tanah ini. Jangan sampai masyarakat menjadi korban karena tumpang tindih administrasi,” katanya.
Masyarakat perlu mengawal kasus ini, untuk menanti kelanjutan kasus yang melibatkan wakil rakyat, sekaligus mempertanyakan peran BPN dalam memastikan kepastian hukum atas kepemilikan lahan.