Catat! Rudy Susmanto Tetapkan 9.756 Formasi PPPK Paruh Waktu di Pemkab Bogor

Bupati Bogor saat menemui PPPK
Sumber :
  • Istimewa: Diskominfo Kabupaten Bogor

Bogor –Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor resmi membuka 9.756 formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu untuk tahun anggaran 2024. Kepastian itu disampaikan langsung oleh Bupati Bogor, Rudy Susmanto.

Bupati Bogor Gandeng Taman Safari Indonesia: Wujudkan Kawasan Edukasi dan Konservasi untuk Warga

Rudy menjelaskan, formasi tersebut terbagi dua kelompok besar, yaitu pegawai non-ASN yang sudah terdaftar di Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebanyak 4.548 orang dan pegawai non-ASN yang belum terdaftar di BKN sebanyak 5.208 orang.

“Alokasi formasi PPPK paruh waktu ini sudah kami umumkan secara resmi melalui situs Pemkab Bogor yang saya tandatangani pada 10 September 2025,” ujar Rudy.

Indocement Latih Kades Jadi Mandor Proyek

Rincian Formasi PPPK

Kelompok Non-ASN Terdaftar:

Kunjungan Wisata ke Puncak Menurun, Ini Kata PTPN Gunung Mas

551 tenaga guru

68 tenaga kesehatan

3.929 tenaga teknis

Kelompok Non-ASN Belum Terdaftar:

508 tenaga guru

382 tenaga kesehatan

4.318 tenaga teknis

Rudy menegaskan bahwa seluruh tahapan seleksi PPPK paruh waktu tidak dipungut biaya serta dijalankan dengan prinsip transparansi dan bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

Tata Cara dan Jadwal

Peserta yang mendapat alokasi wajib mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) PPPK paruh waktu secara daring melalui laman resmi SSCASN BKN mulai 28 Agustus hingga 22 September 2025.

Dokumen yang harus diunggah meliputi:

Pas foto terbaru berlatar merah

Ijazah asli

Transkrip nilai

Surat pernyataan lima poin

SKCK dari kepolisian

Surat keterangan sehat dari dokter pemerintah

Peserta yang tidak melengkapi dokumen, lalai mengunggah, atau memberikan keterangan palsu, akan digugurkan kelulusannya atau diberhentikan dengan tidak hormat.

Pemkab Bogor juga mengimbau peserta agar tidak menunda pengunggahan dokumen mendekati batas akhir, untuk menghindari gangguan teknis akibat tingginya trafik sistem.

Informasi resmi terkait proses penerimaan dapat diakses melalui bkpsdm.bogorkab.go.id maupun portal SSCASN BKN.