Ojol Tewas Digilas Taktis Polisi, IPW Desak Pelaku Dihukum

Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso
Sumber :

Bogor –Indonesia Police Watch (IPW) meminta personil Brimob yang menabrak dan melindas seorang pengendara ojek online (Ojol) Affan Kurniawan pada saat ada demo di DPR RI harus segera ditangkap dan diproses hukum karena telah melakukan pelanggaran pidana penganiayaan. 

Polisi Temukan Anak Hilang Saat HUT TNI di Monas

Sugeng Teguh Santoso Ketua IPW dalam rilis media menegaskan, personil Brimob tersebut jelas telah melakukan kesalahan prosedur pengamanan gedung DPR RI sebagai obyek vital. 

Padahal, prinsip dalam pengamanan objek vital adalah bahwa aparatur polisi dan alat kelengkapan disiapkan untuk menjaga keamanan personil yang ada dan penghuni obyek vital dan gedung sebagai objek vital dari tindakan yang melawan hukum. 

Polwan Brimob Sabet Rekor MURI sebagai Tandem Master Wanita Pertama di Indonesia

Sugeng menegaskan, pada saat obyek vital telah aman maka tujuan pengamanan tercapai. Sehingga pengejaran oleh rantis Brimob hingga melindas pengemudi ojek online adalah pelanggaran prosedur karena pengemudi ojek online tidak dalam posisi membahayakan petugas polisi dan objek vital sudah terlindungi. 

Oleh karena itu, Indonesia Police Watch (IPW) menilai pengejaran para pelaku unjuk rasa adalah kesalahan prosedur dan pendorongan massa aksi oleh rantis Brimob harus dalam posisi Rantis berjarak dengan massa aksi didepannya agar bisa melakukan kontrol pengamanan dan pergerakan rantis untuk keamanan personil dan obyek vital. 

Update Polisi Soal Keberadaan Farhan dan Reno

"Bahkan posisi rantis tidak boleh dalam posisi blind spot dengan massa aksi karena rawan bagi keamanan personil polisi serta massa aksi tersebut," ujar Sugeng dalam siaran pers, Jum'at, 29 Agustus 2025.

Secara nyata, lanjutnya, berdasarkan video yang beredar, pergerakan rantis brimob yang melindas korban ojek online terlihat bahwa rantis telah melakukan pelanggaran. 

Rantis tidak berada dalam posisi memantau massa aksi bahkan berpotensi berada dalam kerumunan massa aksi yang berpotensi berbahaya bagi petugas dalam rantis baik secara fisik (bisa diserbu dengan bom molotov) karena dalam posisi blind spot serta tidak dapat mengontrol pergerahan rantis. 

"Terlihat rantis tidak dalam kesatuan komando dengan pimpinan lapangan. Hal ini terbukti rantis bergerak sendiri bahkan melarikan diri dari kejaran massa. Dalam posisi melarikan diri bisa terdapat potensi korban lain," Imbuh Ketua IPW. 

Halaman Selanjutnya
img_title