Dua Kakek di Ciampea Bogor Diciduk, Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur dengan Iming-iming Rp5.000

Dua kakek tersangka kasus pencabulan anak di Ciampea
Sumber :

Bogor, VIVA Bogor – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bogor berhasil membongkar kasus dugaan pencabulan terhadap dua anak di bawah umur di Kecamatan Ciampea, Kabupaten Bogor. Pelakunya ternyata dua pria lanjut usia berinisial WS (65), sopir, dan MR (68), buruh, yang kini resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Penemuan Mayat Mengambang di Sungai Cisadane, Korban Diduga Lelaki yang Terjun dari Atas Jembatan Gerendong

Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Teguh Kumara, menjelaskan kasus ini terungkap setelah keluarga korban melapor pada 11 Agustus 2025. Kedua korban, berinisial AQ dan AZ, mengaku dicabuli para tersangka di sebuah kebun pada Juli lalu.

“Peristiwa terjadi sekitar pukul 10.00 WIB. Saat korban sedang bermain, dipanggil oleh salah satu tersangka dengan iming-iming uang Rp5.000. Di saung kebun itulah perbuatan cabul dilakukan secara bersama-sama,” ungkap AKP Teguh saat rilis kasus, Minggu 21 September 2025.

Polres Bogor Tetapkan Kades Cikuda Parungpanjang sebagai Tersangka Kasus Dugaan Korupsi

Korban pertama kali menceritakan kejadian tersebut kepada bibinya, kemudian diteruskan ke orang tua. Tak terima, pihak keluarga langsung melapor ke Polres Bogor.

Menindaklanjuti laporan itu, Unit PPA Satreskrim Polres Bogor bersama Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak (DPPA) Kabupaten Bogor melakukan pendampingan hukum, pemeriksaan visum di RSUD Cibinong, serta asesmen psikologis kepada korban. Sedikitnya tujuh saksi sudah diperiksa.

Pembersihan Puing Musala Al Khoziny Selesai, BNPB Temukan 61 Korban Jiwa di Balik Reruntuhan

Dari hasil visum et revertum dan psikiatrum yang keluar pada 17 September, penyidik menetapkan WS dan MR sebagai tersangka. Keduanya ditangkap sehari setelahnya, Sabtu 20 September 2025. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa pakaian korban dan uang Rp5.000 yang digunakan sebagai umpan.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 82 junto Pasal 76E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara, atau denda hingga Rp5 miliar.*