Retrospeksi 35 Tahun Ekowisata & Kritik Prof Ricky Avenzora atas Penyegelan Objek Wisata

Prof. Ricky Avenzora
Sumber :

● Academic reengineering di bidang kepariwisataan,

Bambang Pamungkas: Evaluasi Timnas Harus Dilakukan oleh yang Berkompeten

● Pergeseran paradigma pembangunan pariwisata, dari sekadar membangun fasilitas untuk turis menjadi pembangunan yang berpihak pada masyarakat lokal,

● Penguatan peran sektor swasta sebagai inkubator bisnis komunal.

Jay Idzes Tak Sepakat Komentar Negatif Warganet Terhadap Ketum PSSI

Terkait peranan sektor swasta, Prof Ara juga menegaskan pentingnya peningkatan peran dan kepastian ekosistem berusaha. Ia menyoroti kasus penyegelan dan pembongkaran terhadap puluhan lokasi wisata di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor.

Menurutnya, langkah pemerintah yang menyegel dan mencabut izin usaha wisata belakangan ini cenderung dimaknai sebagai individual over acting (aksi berlebihan secara individual) serta position abuse of power (penyalahgunaan jabatan dan kekuasaan).

Samurai Biru Taklukkan Brasil 3–2, Jepang Cetak Sejarah Baru di Tokyo

“Intinya tidak dilakukan dengan prosedur yang tepat. Hal itu sungguh tidak bijak dan sangat merugikan semua pihak secara signifikan. Menurut saya, praktik semacam ini harus segera dihentikan dan tidak boleh diulang oleh siapa pun,” tegasnya.

Ia menambahkan, hak usaha para pengusaha wisata seharusnya dikembalikan, bahkan didukung dan difasilitasi oleh pemerintah daerah maupun pusat. 

Prof Ricky menyebut EIGER Adventure Land sebagai salah satu contoh pengusaha yang patut didukung.

“Perlu kita sadari, Indonesia hanya memiliki sedikit sekali pengusaha wisata yang masuk kategori menengah-atas dan konsisten mengembangkan ekowisata. EIGER adalah salah satunya,” kata Prof Ricky.

Karena itu, menurutnya, pemerintah semestinya memberi dukungan penuh dalam segala hal. Jika ada kekeliruan atau kekurangan dari pihak swasta, maka sebaiknya diarahkan dan dibimbing dengan bijak. 

“Pola hentikan dan bongkar adalah bentuk arogansi jabatan yang secara hukum tidak dibenarkan, serta secara sosial-ekonomi sangat merugikan masyarakat luas dan juga negara,” pungkasnya.