4 Pelaku Penyerangan Mako Brimob Cikeas Ditangkap,13 Lainnya Masih Diselidiki

Polres Bogor pelaku penyerangan Mako Brimob Cikeas Bogor.
Sumber :

BogorPolres Bogor menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus upaya penyerangan Markas Satuan Latihan (Satlat) Brimob Cikeas, Kabupaten Bogor. Keempat orang tersebut sebelumnya ditangkap bersama 13 orang lainnya oleh personel Brimob saat melakukan patroli pengamanan, Sabtu 30 Agustus malam.

Polres Bogor Gelar Anev Gelar Operasi Kamtibmas

Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto menjelaskan, total ada 17 orang yang diamankan. Dari hasil penyelidikan, empat orang ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti memiliki peran penting dalam provokasi hingga persiapan penyerangan.

Tersangka pertama berinisial F KTP Tangerang Selatan, Diduga sebagai provokator sekaligus pembawa senjata tajam. Dari ponsel F ditemukan pesan berisi ajakan menyerang Mako Satlat Brimob Cikeas.

Polres Bogor Tetapkan Kades Cikuda Parungpanjang sebagai Tersangka Kasus Dugaan Korupsi

Saat ditangkap, F membawa dua bilah pisau. Disangkakan Pasal 45A ayat (2) junto Pasal 28 ayat (2) UU No. 1 Tahun 2024 tentang ITE, serta Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 atau Pasal 160 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Tersangka kedua AS KTP Bogor, membawa sejumlah poster dan selebaran provokatif untuk ditempel di sekitar Mako Brimob.

Ratusan Botol Miras Dimusnahkan di Dramaga Bogor

Disangkakan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan dengan ancaman kurungan hingga 6 tahun.Tersangka ketiga yakni RP, KTP Bogor, domisili Cikeas membawa satu botol bahan bakar jenis Pertamax untuk rencana pembakaran fasilitas Brimob. Dijerat Pasal 187 junto Pasal 53 KUHP tentang percobaan pembakaran, ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.

Keempat, BS, yang terbukti menyebarkan pesan provokatif di grup WhatsApp, termasuk ajakan menghilangkan nyawa anggota polisi.

Dijerat Pasal 45 ayat (1) junto Pasal 27 ayat (1) serta Pasal 45A ayat (3) junto Pasal 28 ayat (3) UU No. 1 Tahun 2024 tentang ITE.

Klarifikasi Isu Keterlibatan Anggota TNI

AKBP Wikha juga menegaskan bahwa isu keterlibatan seorang anggota TNI berinisial BD yang sempat disebut dalam pengakuan tersangka adalah tidak benar.

“Saudara F sengaja mencatut nama BD untuk mendapatkan perlindungan agar tidak ditahan. Setelah kami lakukan pendalaman bersama Korem, Kodim, dan Detasemen TNI, dipastikan informasi tersebut tidak benar. Aksi penyerangan murni inisiatif F,” kata Kapolres Bogor.

Masih Ada 13 Orang Diselidiki

Selain empat tersangka, 13 orang lainnya masih menjalani pemeriksaan intensif. Polisi mendalami kemungkinan keterlibatan mereka dalam rencana penyerangan tersebut.

Halaman Selanjutnya
img_title