Terekam CCTV Saat Beraksi, Dua Orang Pelaku Curanmor Berhasil Diringkus Warga

Dua Orang Pelaku Curanmor Berhasil Diringkus Warga
Sumber :

Bogor, VIVA Bogor - Dua pelaku pencurian kendaraan bermotor roda empat di komplek perumahan Jalan Durian IX No. 11 RT 02/06 Desa Lumpang Kecematan Parungpanjang, berhasil diringkus warga masyarakat.

Atap Baja Ruko Terbang Diterjang Angin Kencang, Timpa Rumah Warga di Ciampea

Sebelumnya aksi curanmor kedua pelaku ini terekam kamera CCTV yang terpasang di rumah korban bernama Djunaedi. Peristiwa curanmor terjadi Senin 22 September 2025.

Dari rekaman CCTV, tampak kedua pelaku membawa kabur mobil jenis Honda Mobillio tahun 2016, Nopol F 1427 JUK, sekira pukul 13..40 WIB, yang terparkir di depan rumah.

Pemprov Jabar Pastikan Penutupan Tambang Parungpanjang Terus Berlaku dan Akan Lakukan Audit Investigatif

"Dalam rekaman CCTV, terlihat wajah kedua orang pelaku. Lalu korban bersama warga menemukan kedua pelaku itu dan langsung mengamankan," kata Panit Reskrim Polsek Parungpanjang Iptu Iman Bahrudin, Kamis 25 Desember 2025.

Saat didatangi dan diinterogasi oleh warga, pada aalnya kedua pelaku tidak mengakui perbuatannya. Hal inipun sempat membuat warga kesal dan hampir saja memdapatkan amukan massa yang merasa jengkel.

Warga Purasari Kecewa Tak Pernah Nikmati CSR Star Energy, Ketua Komisi III DPRD Bogor Desak Pemerintah Tinjau Ulang Regu

"Namun akhirnya kedua pelaku mengakui perbuatannya. Inisial pelaku J alias Roni dan H. Kedua pelaku langsung diamankan warga pada pukul 18.00 WIB dan dibawa ke Polsek Parungpanjang," ungkapnya.

Saat ini pihak kepolisian masih melakukan pendalaman dan pemeriksaan pada kedua tetdiga pelaku terkait aksi pencurian mobil mobilio milik korban Djunaedi tersebut.

Sebelumnya, pelaku sempat menyerahkan kembali mobil curian tersebut pada korban. Pelaku langsung diamankan dan diserahkan ke Polsek Parungpanjang guna menghindari amukan warga yang kesal kepada pelaku.

"Para pelaku akan dijerat Pasal 263, dan 362 djunto Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 4 tahun. Barang bukti berupa satu unit mobil sudah kami diamankan," tandasnya. (FRI).*