Nasab Anak di Luar Nikah dalam Islam: Memahami Ketentuan, Hikmah, dan Perlindungan Hak Anak
- AI Generated / Dok. AI via Gemini
Bogor, VIVA Bogor – Kehadiran seorang anak seharusnya menjadi anugerah yang disambut dengan suka cita dalam ikatan pernikahan yang suci. Namun, kehidupan tak selalu berjalan lurus. Ada kalanya seorang anak terlahir di luar ikatan pernikahan yang sah. Dalam situasi yang penuh dengan tantangan sosial dan spiritual ini, bagaimana Islam memandang nasab anak di luar nikah?
Pertanyaan ini seringkali menimbulkan kegelisahan dan rasa bersalah. Penting untuk memahami bahwa Islam datang dengan aturan yang jelas, penuh hikmah, dan yang terpenting, tetap menjunjung tinggi perlindungan terhadap anak yang tidak berdosa. Mari kita bahas dengan kepala dingin dan hati yang terbuka.
Ketentuan Utama: Nasab Hanya Bersambung kepada Ibu
Dalam hukum Islam (fikih), terdapat konsensus (kesepakatan) ulama yang sangat jelas mengenai nasab anak yang lahir dari hubungan di luar nikah (zina).
Nasab anak hanya disandarkan kepada ibunya. Anak tersebut dinasabkan kepada sang ibu dan keluarga dari pihak ibu. Misalnya, ia akan dipanggil "Fulan bin Fulanah" (Si Fulan anak dari Si Fulanah).
Nasab tidak disandarkan kepada laki-laki yang menyebabkan kehamilan (ayah biologis). Hal ini didasarkan pada sabda Rasulullah SAW: "Anak itu milik pemilik tempat tidur (suami), dan bagi pezina itu batu (tidak mendapatkan nasab)." (HR. Bukhari dan Muslim).
Mengapa demikian? Aturan ini bukan untuk menghukum sang anak, tetapi untuk:
Menjaga Kemurnian Nasab: Islam sangat menjaga kejelasan garis keturunan untuk menghindari kekacauan dalam hubungan kekerabatan (mahram), waris, dan perwalian.
Bentuk Sanksi: Merupakan konsekuensi hukum bagi pelaku perzinaan, bahwa ikatan biologis semata tidak serta-merta menciptakan ikatan nasab yang sah tanpa adanya ikatan pernikahan.
Hak-Hak Anak yang Tetap Harus Dipenuhi
Inilah poin yang paling sering disalahpahami. Meskipun nasabnya tidak tersambung kepada ayah biologis, Islam sangat menjamin hak-hak anak tersebut. Anak itu sendiri tidak berdosa dan berhak untuk hidup secara terhormat.
1. Hak untuk Dinafkahi dan Diasuh
Oleh Siapa? Kewajiban menafkahi dan mengasuh sepenuhnya berada di pundak ibu dan keluarga dari pihak ibu (misalnya, kakek dari pihak ibu).
Peran Ayah Biologis: Meski tidak ada kewajiban nafkah secara langsung melalui jalur nasab, banyak ulama kontemporer menekankan tanggung jawab moral yang sangat besar. Jika ayah biologis mengakui anak tersebut (dengan cara-cara tertentu yang diatur ulama) atau memberikan nafkah secara sukarela, itu adalah bentuk kebaikan yang sangat dianjurkan untuk melindungi anak.