Guru atau Siswa Merokok di Sekolah Bisa Didenda Rp50 Juta, Ini Aturan Lengkapnya!
- Ilustrasi
Bogor, VIVA Bogor – Sekolah kini dipastikan sebagai kawasan tanpa rokok (KTR) sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024. Artinya, setiap aktivitas merokok, menjual, mempromosikan, atau memproduksi rokok di area sekolah adalah tindakan yang dilarang secara hukum.
Sekolah Termasuk Kawasan Tanpa Rokok
Sekolah digolongkan sebagai salah satu ruang publik bebas rokok karena merupakan tempat proses belajar mengajar.
Berdasarkan Pasal 151 ayat (1) UU No.17 Tahun 2023 yang di perjelas dengan Pasal 443 ayat (2) Peraturan Pemerintah No.28 Tahun 2024, kawasan tanpa rokok mencakup:
- Fasilitas pelayanan kesehatan
- Tempat proses belajar mengajar (sekolah, kampus, PAUD)
- Tempat anak bermain
- Tempat ibadah
- Angkutan umum
- Tempat kerja
- Tempat umum dan area lain yang ditetapkan pemerintah
Pemerintah daerah wajib menetapkan dan mengimplementasikan kebijakan KTR melalui peraturan daerah, dengan mempertimbangkan seluruh aspek kesehatan, sosial, dan lingkungan.
Guru dan Siswa Tak Dikecualikan
Baik guru maupun murid tidak dibebaskan dari aturan kawasan tanpa rokok. Guru sebagai pendidik profesional, dan murid sebagai peserta didik, sama-sama terikat pada ketentuan hukum yang berlaku.
Larangan ini berlaku tanpa terkecuali, termasuk bagi guru, tenaga pendidik, maupun siswa. Jika ketahuan merokok di lingkungan sekolah, pelaku bisa dikenai sanksi pidana denda maksimal Rp50 juta, sebagaimana tercantum dalam Pasal 437 ayat (2) UU No.17 Tahun 2023.
“Setiap orang yang melanggar kawasan tanpa rokok dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp50 juta,” bunyi pasal tersebut. Hal ini di dukung oleh larangan menjual produk tembakau dan rokok elektronik dalam radius 200 meter dari lingkungan satuan pendidikan.
Selain itu, pelanggaran juga dapat dikenai sanksi internal oleh sekolah atau dinas pendidikan, sesuai tata tertib dan kode etik tenaga pendidik serta peserta didik.
Selain larangan merokok, sekolah juga dilarang menyediakan tempat khusus untuk merokok, termasuk bagi para guru atau tamu sekolah. Larangan ini diatur dalam Pasal 4 Peraturan Bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 188/MENKES/PB/I/2011;7 Tahun 2011, yang menegaskan bahwa sekolah dan masjid merupakan kawasan tanpa asap rokok.
Tujuan Utama Larangan Ini