Curhat Peneliti Soal Ruang Digital Hingga Iklan Susu Krnzal Manis

Ilustrasi susu kental manis
Sumber :
  • Freepik

Jakarta, Viva Bogor – Keberadaan ruang digital yang ramai sekali jadi ruang promosi dan iklan ultra processed food dekat dengan masyarakat. Pihak Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII), ujarnya, pada 2024 mencatat 221,6 juta pengguna internet (sekitar 79,5 persen populasi).

Curhat Peneliti Soal Ruang Digital Hingga Iklan Susu Krnzal Manis

Lalu, sebanyak 9,2 persen di antaranya anak di bawah 12 tahun. "Artinya, jutaan anak menghabiskan waktu di jalan raya informasi, di mana promosi menyatu dengan hiburan. Iklan tak selalu tampil sebagai iklan; bisa berupa tantangan lucu, ulasan jujur, atau karakter favorit yang menyarankan camilan manis. Di sinilah aspek hukum menjadi krusial, anak belum memiliki kapasitas kognitif untuk membedakan mana hiburan dan mana ajakan membeli, sehingga mereka berhak atas proteksi khusus dari praktik promosi yang mengecoh," tutur Peneliti dari Universitas Internasional Batam (UIB), Rahmi Ayunda.

Terkait hal itu, Project Lead for Food Policy, Center for Indonesia’s Strategic Development Initiatives (CISDI), Nida Adzilah Auliani dalam keterangan di Jakarta, Sabtu menyebut regulasi iklan di Indonesia masih lemah dalam melindungi anak dari paparan promosi makanan dan minuman tidak sehat.

Bambang Pamungkas: Evaluasi Timnas Harus Dilakukan oleh yang Berkompeten

"Regulasi iklan di Indonesia saat ini masih belum efektif, terutama dalam melindungi konsumen dari disinformasi dan praktik pemasaran yang menyesatkan. Terlebih dengan adanya kanal digital, termasuk media sosial, memperkuat pengaruh pemasaran yang tidak sehat," kata Nida.

Kata Nida, iklan kental manis mulai menjadi perhatian publik sejak ada oleh konsumsi kental manis sejak usia dini. Sejumlah korban telah mengkonsumsi sebagai pengganti ASI sejak usia 3 bulan.

Jay Idzes Tak Sepakat Komentar Negatif Warganet Terhadap Ketum PSSI

Maka, per Oktober 2018 Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mulai menegaskan, kental manis bukan minuman untuk sumber gizi dan dilarang dijadikan sebagai pengganti ASI. Itu diatur melalui Peraturan BPOM No. 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan.

Namun demikian, dampak dari iklan tersebut masih terasa hingga kini, sebab masyarakat yang masih menganggap kental manis sebagai minuman susu untuk anak.

Maka, Nida menilai pengawasan iklan dan distribusi produk tak bisa dipandang sebelah mata.

Lebih lanjut, ia berharap pemerintah dapat membuat kebijakan pangan secara komprehensif. Mulai dari pelabelan hingga pemasaran produk yang mudah diakses oleh anak-anak.

Halaman Selanjutnya
img_title