Banyak KPM Terhenti Dapat Bansos, Apakah Kamu Kena Exclude atau Lulus Graduasi?
- krandeganbayan.id
Bogor, VIVA Bogor – Pemerintah Indonesia tengah menyalurkan bantuan sosial (bansos) akhir tahun 2025 bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Selain itu, pemerintah juga mulai mengevaluasi penerima bansos yang dianggap telah siap untuk mengikuti program graduasi, yakni proses keluar dari penerimaan bantuan karena sudah mandiri secara ekonomi.
Program graduasi bansos ini ditujukan bagi KPM yang telah menerima bantuan selama lebih dari lima tahun dan menunjukkan perkembangan ekonomi yang positif. Melalui evaluasi pendamping sosial, keluarga yang dinilai mampu mandiri tanpa ketergantungan pada bantuan pemerintah akan diarahkan menuju tahap graduasi.
Apa Itu Graduasi Bansos?
Berdasarkan informasi dari kanal Youtube Sukron Channel, graduasi bansos adalah proses transisi bagi penerima bantuan sosial yang sudah dinilai mampu mandiri secara ekonomi. Tujuan utamanya adalah agar bantuan dapat lebih tepat sasaran dan diberikan kepada keluarga lain yang masih membutuhkan.
Dengan adanya program ini, pemerintah berharap masyarakat tidak hanya bergantung pada bantuan, tetapi juga termotivasi untuk berdaya dan berusaha secara mandiri.
Jenis-Jenis Graduasi Bansos
1. Graduasi dari Usulan
Pemberdayaan Jenis graduasi ini ditujukan bagi KPM yang masih berada dalam usia produktif, memiliki kemampuan bekerja, serta telah memiliki usaha kecil atau rintisan usaha. KPM dengan kriteria tersebut dapat mengajukan bantuan Program Pemberdayaan Sosial Ekonomi (PPSE) berupa modal usaha hingga Rp5 juta. Tujuannya agar saat program bansos dihentikan, keluarga sudah memiliki sumber penghasilan yang stabil. Syarat Pengajuan PPSE:
- Terdaftar dalam desil 1–3 di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) melalui sistem SIK-NG.
- Hanya KPM dengan kategori desil 3 ke bawah yang bisa diusulkan.
Siapkan data usaha dan dokumen pendukung agar proses pengajuan PPSE lebih mudah dan cepat.
2. Graduasi Mandiri
Graduasi mandiri bisa dilakukan oleh KPM yang merasa sudah tidak lagi membutuhkan bantuan sosial. Ada tiga alasan utama untuk melakukan graduasi mandiri:
a. Pendapatan di Atas UMK Jika total pendapatan keluarga sudah melebihi Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK/UMR), baik dari gaji tetap, penghasilan harian, maupun hasil usaha.
b. Mengundurkan Diri Secara Sukarela Bagi KPM yang merasa sudah cukup mandiri dan ingin memberi kesempatan kepada keluarga lain yang lebih membutuhkan, dapat mengajukan pengunduran diri melalui pendamping PKH.
c. Memiliki Anggota Keluarga Berstatus ASN Jika salah satu anggota keluarga bekerja sebagai PNS, P3K, TNI/Polri, pegawai BUMN/BUMD, atau pejabat negara, maka keluarga tersebut wajib mengikuti proses graduasi mandiri.
Pendamping sosial akan membantu dalam pembuatan surat pernyataan graduasi mandiri.
Kriteria Prioritas untuk Graduasi Bansos
Keluarga yang memenuhi kriteria berikut akan menjadi prioritas dalam proses graduasi:
1. Telah menerima bansos lebih dari 5 tahun.
2. Berusia produktif dan sehat.
3. Memiliki fungsi sosial dan ekonomi yang stabil.
Tips dan Saran untuk KPM Menjelang Graduasi
1. Gunakan Bantuan sebagai Modal Usaha Jadikan bantuan tahap 2, 3, atau 4 sebagai modal untuk memulai usaha kecil. Langkah ini membantu menciptakan sumber penghasilan mandiri saat program bansos berakhir.
2. Ajukan Program Pemberdayaan Jika sudah memiliki usaha, segera ajukan bantuan PPSE hingga Rp5 juta melalui pendamping PKH. Gunakan dana ini untuk memperluas usaha dan meningkatkan omzet.
3. Pahami Tujuan Program Bansos Bansos bersifat sementara, sedangkan pemberdayaan bersifat jangka panjang. Pemerintah ingin memastikan bantuan benar-benar tepat sasaran dan membantu masyarakat keluar dari garis kemiskinan secara berkelanjutan.
Tujuan Utama Program Graduasi Bansos Pelaksanaan program graduasi dan pengetatan syarat penerima bansos bertujuan untuk:
- Mengurangi ketergantungan masyarakat terhadap bantuan sosial.
- Menjamin bantuan tepat sasaran bagi yang membutuhkan.
- Memberi kesempatan kepada keluarga lain yang lebih miskin.
- Mendorong kemandirian ekonomi masyarakat secara berkelanjutan.
Perbedaan antara Exclude dan Graduasi
Meski sama-sama berujung pada penghentian bantuan sosial (bansos), exclude dan graduasi memiliki makna dan proses yang sangat berbeda.
Exclude merupakan proses otomatis yang dilakukan oleh sistem berdasarkan hasil verifikasi data dan kriteria tertentu. Artinya, keputusan untuk menghentikan bantuan tidak melalui pendamping sosial, tetapi langsung ditetapkan berdasarkan temuan administrasi atau laporan lembaga terkait.
Beberapa alasan umum terjadinya exclude antara lain karena penerima bansos sudah tidak lagi tergolong keluarga miskin atau rentan. Misalnya, mereka masuk dalam desil 6 hingga 10 dari hasil verifikasi lapangan, terlibat dalam praktik judi online sesuai laporan PPATK, atau sudah tidak memiliki komponen PKH seperti anak sekolah, ibu hamil, atau lansia. Selain itu, keluarga yang memiliki penghasilan tinggi, menjadi pengurus yayasan di Kemenkumham, atau memiliki saldo rekening di atas Rp5 juta, juga bisa otomatis dikeluarkan dari daftar penerima.
Sementara itu, graduasi bersifat jauh lebih positif. Proses ini dilakukan secara terencana dan terarah, dengan pendampingan langsung dari petugas sosial. Graduasi diberikan kepada KPM yang dinilai sudah mampu mandiri secara ekonomi, memiliki sumber penghasilan tetap, atau telah menjalankan usaha produktif.
Dengan kata lain, graduasi bukan bentuk sanksi, melainkan pengakuan atas keberhasilan KPM dalam meningkatkan taraf hidupnya. Melalui pendampingan yang berkelanjutan, keluarga yang lulus dari program bansos diharapkan bisa menjadi contoh bagi penerima lain untuk terus berusaha keluar dari ketergantungan bantuan.
Bagi KPM penerima bansos 2025, kini saatnya mulai mempersiapkan diri menuju kemandirian. Gunakan bantuan dengan bijak, bangun usaha kecil, dan manfaatkan program pemberdayaan seperti PPSE. Dengan semangat kerja keras dan dukungan pemerintah, masyarakat Indonesia bisa menuju kehidupan yang lebih mandiri dan sejahtera.