BPJS Kesehatan Cover Apa Saja? Ini Daftar Alat Kesehatan yang Ditanggung
- freepik.com/freepik
Bogor – Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola BPJS Kesehatan tidak hanya mencakup layanan pengobatan dasar, tetapi menyediakan berbagai perangkat medis penunjang kesehatan.
Terdapat tujuh kategori alat medis yang dapat diperoleh peserta tanpa biaya tambahan, sebagai bagian dari upaya komprehensif dalam meningkatkan aksesibilitas layanan kesehatan di Indonesia.
Daftar Perangkat Medis yang Dijamin BPJS Kesehatan
1. Kacamata Korektif
Peserta dengan kelainan refraksi mata dapat memperoleh kacamata gratis melalui asuran BPJS Kesehatan dengan syarat telah diperiksa oleh dokter spesialis oftalmologi di fasilitas rujukan.
Kelainan spheris 0,5 dioptri atau silindris 0,25 dioptri akan menjadi prioritas utama. Kacamata yang diberikan dapat diganti maksimal sekali dalam 24 bulan dan wajib berdasarkan idikasi medis yang jelas.
2. Amplifier Pendengaran
Untuk alat pendengaran BPJS Kesehatan menyediakan hearing aid dengan syarat telah mendapatkan evaluasi dan rekomendasi dari dokter spesialis THT.
Batas waktu penggantian alat adalah 5 tahun per telinga. Diberikan melalui rumah sakit rujukan yang telah bermitra dengan BPJS dan disesuaikan dengan tingkat gangguan pendengaran pasien.
3. Prostesis Dental
Pelayanan gigi palsu atau tiruan bisa didapatkan melalui asuransi BPJS Kesehatan yang tersedia di fasilitas kesehatan primer maupun rujukan. Diberikan untuk interval minimum 2 tahun pada area gigi yang sama. Proses pembuatannya disesuaikan dengan kondisi rongga mulut pasien.
4. Collar Cervical (Penstabil Leher)
Alat penyangga leher diberikan kepada pasien dengan kondisi trauma atau patah tulang cervical berdasarkan rekomendasi dokter di rumah sakit rujukan. Ketentuan periode pemberian maksimal sekali dalam 2 tahun dan penggunaan sesuai durasi yang ditentukan medis.
5. Korset Ortopedi (Penyangga Punggung)
Jaket penyangga diberikan kepada pasien dengan gangguan tulang belakang berdasarkan evaluasi medis komprehensif. Alat ini tersedia di fasilitas kesehatan rujukan dengan interval pemberian dua tahun sekali dan disesuaikan dengan kondisi anatomi pasien.
6. Prostesis Ekstremitas
Anggota tubuh buatan untuk tangan atau kaki juga mendapatkan perhatian dari BPJS Kesehatan berdasarkan evaluasi dari dokter spesialis ortopedi. Masa penggunaan maksimal lima tahun per lokasi yang sama. Proses fitting dan adaptasi dilakukan bertahap untuk penyesuaian.