Mungkinkah Indonesia Tanpa DPR? Berikut Enam Negara yang Tidak Punya Parlemen
- dpr.go.id
5. Vatikan
Negara dengan penganut agama Kristen Katolik terbesar di dunia ini menganut sistem monarki absolut. Kepemimpinan dipegang oleh Paus yang merangkap sebagai kepala Gereja Katolik. Paus memegang kekuasaan tertinggi atas legislatif, eksekutif, dan yudikatif.
Sistem pemilihan pemimpin di Vatikan dilakukan melalui konklaf kepausan oleh para kardinal. Hal ini karena Vatikan diakui sebagai badan politik yang menjadi Takhta Suci umat Kristen. Walaupun diakui sebagai negara, Vatikan tidak menjadi anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa. Tetapi diberikan status sebagai negara pengamat permanen pada 6 April 1964. Vatikan menjadi wilayah independen di bawah kendali penuh Paus dan satu-satunya negara teokrasi absolut di dunia.
6. Palau
Palau merupakan satu-satunya negara republik yang tidak memiliki partai politik dan secara de facto menjadi negara demokrasi non-partisipatif. Kekuasaan eksekutif dijalankan pemerintah, sedangkan kekuasaan legislatif dipegang pemerintah dan Kongres Nasional Palau.
Kongres Nasional Palau (Olbiil era Kelulau) adalah badan legislatif bikameral yang terdiri dari Dewan Delegasi dan Senat Palau, yang keduanya bersidang di Kompleks Capitol di Ngerulmud, Negara Bagian Melekeok.
Dewan Delegasi beranggotakan 16 orang, yang masing-masing menjabat selama empat tahun dari daerah pemilihan satu kursi. Senat memiliki 13 anggota, yang juga menjabat selama empat tahun di daerah pemilihan dengan beberapa kursi. Dalam pemilihan terakhir, yang diadakan pada tanggal 1 November 2016, hanya orang non-partisan yang terpilih; tidak ada partai politik.
Selain enam negara tersebut, sebenarnya masih ada lagi negara tanpa parlemen seperti Bahrain, Kuwait, Niue, Oman, Tuvalu, Negara Federasi Mikronesia, Afghanistan, dan negara-negara dengan sistem teritori.
Apakah Indonesia Mau Menghilangkan Demokrasi?
Seruan pembubaran DPR perlu kita kaji ulang. Apakah Indonesia ingin menghilangkan sistem demokrasi tanpa adanya DPR? Keberadaan lembaga legislatif merupakan inti dari demokrasi. Adanya pembagian kekuasaan legislatif, eksekutif, dan yudikatif mencegah kekuasaan yang absolut. Tanpa ada legislatif, prinsip check and balance akan runtuh.
Dalam Undang-Undang Dasar 1945, DPR memiliki tiga fungsi utama:
1. Legislasi
2. Anggaran
3. Pengawasan
Fungsi inilah yang seharusnya menjadi penyalur aspirasi rakyat dalam menyeimbangkan kekuasaan eksekutif. Tanpa DPR, kita akan menjadi negara yang menganut sistem monarki absolut karena wewenang kepemimpinan akan jatuh otomatis di tangan Presiden.