September, Polresta Bogor Bongkar 28 Kasus Narkoba dan Amankan 33 Tersangka
- Sheila Nurullita
Sementara itu, tersangka kasus obat keras tertentu dijerat UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Pasal 435 dan 436, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara serta denda hingga Rp5 miliar.
AKP Ali menegaskan, pihaknya tidak akan berhenti melakukan operasi untuk memutus rantai peredaran narkoba di Kota Bogor.Dengan pengungkapan ini, Polresta Bogor Kota menegaskan komitmennya menjaga keamanan dan masa depan generasi muda dari ancaman narkotika.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pengedar maupun pengguna narkoba untuk merusak generasi bangsa. Kami juga mengajak masyarakat aktif melaporkan bila mengetahui adanya penyalahgunaan narkoba di lingkungannya,” tegasnya.
Ali mengajak masyarakat untuk ikut terlibat dalam memutus rantai peredaran narkoba, “Kami mengimbau masyarakat agar tidak segan melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan terkait narkotika. Silakan hubungi Call Center 110 atau WhatsApp ke 0858-8891-10110,” tegasnya.