Kades Purasari Minta CSR dan Bonus Produksi dari SEGS, Perusahaan Sarankan Komunikasi ke Pemkab Bogor

Star Energy Geothermal Salak
Sumber :
  • Istimewa

Bogor, VIVA Bogor - Pemerintah Desa Purasari, Kecamatan Leuwiliang, meminta agar wilayahnya bisa mendapatkan program Corporate Social Responsibility (CSR) dan Bonus Produksi (BP) dari Star Energy Geothermal Salak (SEGS). Permintaan itu disampaikan langsung oleh Kepala Desa Purasari, Agus Soleh Lukman, di hadapan jajaran manajemen SEGS dalam kegiatan Edukasi Panas Bumi di Kantor Induk PTPN VIII Cianten, Pada Selasa, 30 september 20025.

Rapat Bersama BGN, Bupati Bogor Rudy Susmanto Targetkan 570 Dapur MBG

Agus menilai, Desa Purasari juga layak menerima manfaat CSR maupun BP karena wilayahnya digunakan untuk menyimpan sejumlah peralatan milik perusahaan. “Secara letak geografis, wilayah Desa Purasari khususnya Cianten berdekatan dengan Desa Purwabakti. Makanya saya meminta agar Desa Purasari mendapatkan CSR atau BP,” ujarnya.

Ia juga meminta agar SEGS memindahkan aset yang disimpan di Cianten jika tidak bisa memberikan kompensasi. “Apabila tidak bisa, sebaiknya alat tersebut dipindahkan ke Desa Cibunian atau Purwabakti,” tegasnya.

PT Antam UBPE Pongkor Gelar Senam Sehat Bersama Forkopincam Nanggung, Wujudkan Sinergitas TNI-Polri dan Masyarakat

Menanggapi hal itu, Humas SEGS, Asrul Maulana, menegaskan bahwa CSR dan BP diberikan sesuai aturan pemerintah. “CSR diberikan kepada wilayah sesuai AMDAL, sementara BP sudah diatur dalam PP No. 8 Tahun 2016. SEGS sudah menyalurkan BP tersebut kepada pemerintah kabupaten,” jelas Asrul.

Asrul menambahkan, CSR tidak bisa diberikan sembarangan karena berpotensi terkena audit. Namun, untuk bantuan kemanusiaan, perusahaan tetap bisa menyalurkan sesuai kebutuhan. “Kalau ada bantuan kemanusiaan seperti saat gempa, itu bisa dilakukan. Tapi tetap harus melibatkan desa yang masuk wilayah AMDAL, seperti Purwabakti,” katanya.

Sekda Kabupaten Bogor Ungkap Harapan dari Proses Perbaikan Puskesmas Citeureup

Untuk permintaan BP, ia menyarankan Pemdes Purasari berkomunikasi langsung dengan Pemkab Bogor sebagai pihak yang berwenang menerima dan menyalurkan. “SEGS sudah menyalurkan sesuai aturan, selebihnya menjadi kewenangan pemerintah daerah,” tegasnya.

Kegiatan edukasi ini dihadiri jajaran manajemen SEGS, Kepala Desa Purasari Agus Soleh Lukman beserta perangkat desa, Babinsa Purasari, Ketua MUI Desa Purasari KH Abdurrahman, serta tokoh masyarakat, agama, dan pemuda setempat.