Guru atau Siswa Merokok di Sekolah Bisa Didenda Rp50 Juta, Ini Aturan Lengkapnya!
Rabu, 15 Oktober 2025 - 15:17 WIB
Sumber :
- Ilustrasi
Kebijakan kawasan tanpa rokok bukan sekadar larangan, melainkan bagian dari upaya nasional untuk menciptakan lingkungan sehat dan bebas polusi asap. Tujuannya antara lain:
- Melindungi masyarakat dari bahaya asap rokok, baik langsung maupun tidak langsung.
- Memberikan ruang belajar yang bersih dan nyaman bagi siswa.
- Mendorong gaya hidup sehat di lingkungan pendidikan.
- Menekan kebiasaan merokok di kalangan remaja.
Sekolah bukan sekadar tempat menuntut ilmu, tapi juga wadah pembentukan karakter dan kebiasaan sehat. Kepatuhan terhadap aturan kawasan tanpa rokok adalah bentuk komitmen bersama menciptakan generasi yang sehat, disiplin, dan berakhlak. Karena itu, siapa pun yang masih nekat merokok di sekolah, siap-siap menghadapi sanksi hukum dan sosial.