Suami Anjani Dina Terseret Kasus Penipuan Rp40 Miliar, Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
Rabu, 17 September 2025 - 09:45 WIB
Sumber :
- Instagram Anjani Dina
Kini laporan Jenny telah tercatat dengan nomor LP/B/6481/IX/2025/SPKT/Polda Metro Jaya. Polisi menjerat Ezar Alkafia dengan sejumlah pasal, mulai dari Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, Pasal 378 KUHP tentang penipuan, Pasal 263 dan 264 KUHP mengenai pemalsuan dokumen, hingga Pasal 266 KUHP terkait pemberian keterangan palsu ke akta otentik.
Kasus ini pun menjadi sorotan lantaran menyeret nama artis Anjani Dina, yang tak lain adalah istri dari terlapor. Hingga berita ini diturunkan, Anjani Dina belum memberikan keterangan resmi terkait perkara hukum yang menjerat suaminya tersebut.
Sumber: viva.co.id