Bagaimana Islam Memandang Penjarahan dan Hukuman Bagi Pelaku?

Sejarah Kelam Penjarahan di Indonesia Kondisi Suram Akibat Demonstrasi
Sumber :
  • Commons Wikimedia/The Republic of Indonesia

2. Jika termasuk hirabah (perampokan dengan kekerasan): pelaku dikenai hukuman berat, termasuk hukuman mati, salib, atau dipenjara, sebagaimana firman Allah:

Penting Bagi Setiap Muslim, Ketahui Pandangan Islam Soal Bayi Tabung

"Sesungguhnya pembalasan terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya dan membuat kerusakan di muka bumi, ialah mereka dibunuh atau disalib, atau dipotong tangan dan kaki mereka secara bersilang..."

(QS. Al-Ma’idah: 33)

Panduan Membangun Pergaulan Islami di Lingkungan Sekolah

Ayat ini termasuk tindakan perampokan bersenjata, penjarahan massal yang melibatkan kekerasan, dan tindakan teror pada masyarakat.

Islam memandang penjarahan sebagai pelanggaran individu dan kerusakan sosial (fasad fi al-ardh). Penjarahan menimbulkan ketakutan, merusak stabilitas, dan melemahkan kepercayaan antar masyarakat. Ini bertentangan dengan maqashid syariah (tujuan-tujuan utama syariat), seperti menjaga harta (hifzh al-mal), jiwa (hifzh al-nafs), hingga ketertiban masyarakat.

Ustaz Khalid Basalamah: Islam Larang Tajassus, Jangan Sibuk Cari Kesalahan Orang Lain