Pendapat Berbagai Ulama Soal Minyak Babi, Heboh Ompreng untuk MBG

Ilustrasi babi/freepik
Sumber :
  • Freepik

Bogor –Pendapat beberapa ulama Syafi’iyyah dan Hanabilah, babi dan turunannya adalah najis berat (mughallazhah). Jadi, harus dicuci tujuh kali dan salah satunya dengan tanah/debu. Hal ini merupakan Qiyas haramnya babi dengan anjing

Wali Kota Bogor Hadiri Global Forum Urban Food Policy Pact 2025 di Milan

Sementara babi dan semua yang dihasilkan dari bagian tubuh babi dihukumi najis dalam Islam menurut kebanyakan ulama. Jadi, haram dikonsumsi. Bedakan tingkat najis dari babi dan turunannya.

Imam An-Nawawi dalam Al-Minhaj menyampaikan, “sesuatu yang menjadi najis karena terkena bagian dari anjing, maka dicuci sebanyak tujuh kali, salah satunya dengan tanah. Yang tampak, harus dengan tanah (tidak boleh diganti dengan yang lain). Dan babi sama seperti anjing”. 

Langkah KPK Kaji Pelaksanaan Program MBG

Pada Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyah disampaikan, “menyucikan wadah jika anjing minum di dalamnya adalah dengan cara dicuci tujuh kali dan salah satunya dengan tanah menurut Syafi’iyah dan Hanabilah, berdasarkan hadits: “Jika seekor anjing minum di bejana kalian maka cucilah tujuh kali.” 

Ilustrasi babi/freepik

Photo :
  • Freepik

Rapat Bersama BGN, Bupati Bogor Rudy Susmanto Targetkan 570 Dapur MBG

Nampak di riwayat lain: “sucikanlah bejana kalian jika anjing minum padanya dengan tujuh kali cucian dan awalnya dengan tanah”. Jika telah shahih hal ini atas anjing, maka babi pun demikian. Sebab, najis babi lebih berat dan keharamannya lebih tegas.

Salah satu pendapat sebut, najis dari babi dan turunannya cukup dicuci tiga kali untuk mensucikannya. Ini adalah pendapat madzhab Hanafi. Sebagaimana tertera dalam Al-Mausu’ah, “Menurut Hanafiyah cara menyucikan bejana yang mana babi minum padanya adalah dengan dicuci tiga kali”. Artinya tidak perlu pakai pasir/tanah dan tujuh kali cucian, Bahkan menurut pendapat ini, pencucian dengan sabun lebih sempurna lagi. 

Pendapat lain sebut, najis dari babi dan turunannya sama seperti najis mutawasittah (sedang), jadi, cukup dicuci sekali saja. Ini pendapat Imam Asy-Syafi’i dan menurut Imam An-Nawawi inilah pendapat yang lebih shahih. Imam An-Nawawi menjelaskan, “mayoritas ulama mengatakan bahwa najis babi tidak perlu dicuci tujuh kali, ini adalah pendapat Asy-Syafi’i, dan dalilnya kuat”. Namun, beliau (Imam An-Nawawi) menjelaskan, “ketahuilah bahwa yang rajih (lebih kuat dalilnya) adalah cukup mencucinya sekali saja tanpa tanah. Inilah pendapat mayoritas ulama yang mengatakan najisnya babi. Inil pendapat terpilih. Sebab, hukum asalnya adalah tidak ada kewajiban sampai adanya dalil syariat”.

Halaman Selanjutnya
img_title