Sahkan Dua Perda Krusial, Dedie A Rachim : Apresiasi Komitmen DPRD Kota Bogor

Dedie A Rachim di Pengesahan Perda DPRD
Sumber :
  • Humas Pemkot Bogor

Bogor, VIVA Bogor – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor telah resmi mengesahkan dua Peraturan Daerah (Perda) baru. Perda pertama mengenai peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh (revisi Perda Nomor 4 Tahun 2017). Perda kedua membahas pencegahan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, psikotropika, dan zat adiktif (P3NAPZA).

Kalapas Bogor Kunjungi DPRD, Minta Dukungan Bangun Lapas Baru di Kota Bogor

Mewakili Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor, Wali Kota Dedie A. Rachim menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas kerja keras, komitmen, dan dedikasi Pimpinan serta Anggota DPRD dalam proses penetapan dua Raperda menjadi Perda ini.

Dedie Rachim menjelaskan bahwa permukiman kumuh adalah masalah yang dihadapi hampir semua kota besar di Indonesia, termasuk Kota Bogor. Masalah ini muncul seiring dengan pertumbuhan penduduk, urbanisasi yang pesat, dan tekanan terhadap ketersediaan hunian layak.

DPRD Kota Bogor Dukung Penataan Kabel Bawah Tanah: Demi Estetika dan Keselamatan Warga

Kondisi tersebut berdampak pada estetika kota serta memicu berbagai persoalan sosial, kesehatan, dan lingkungan yang memengaruhi kualitas hidup masyarakat.

Wali Kota meyakini bahwa Perda tentang permukiman kumuh ini adalah langkah penting untuk mewujudkan permukiman yang layak, sehat, dan berkelanjutan bagi seluruh warga Kota Bogor.

Pemkot Bogor Potong 935 Meter Kabel Provider di Sempur

“Dengan regulasi ini, kita memiliki landasan hukum yang kuat untuk menjalankan program penanganan dan pencegahan kawasan kumuh secara lebih terarah, terpadu, dan berkeadilan. Semoga dengan disahkannya Perda ini, langkah kita untuk meningkatkan kualitas lingkungan permukiman, mengurangi kawasan kumuh, dan memperkuat kesejahteraan masyarakat dapat berjalan efektif serta berkelanjutan,” ujar Dedie Rachim di Gedung DPRD Kota Bogor, Jalan Pemuda, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor, Rabu (8/10/2025).

Sementara itu, terkait Perda P3NAPZA (Pencegahan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif), Dedie Rachim berharap pemerintah daerah dapat mengambil peran strategis. Peran tersebut berupa anticipatory actions atau langkah-langkah antisipasi dini serta pencegahan yang tepat untuk menanggulangi penyalahgunaan P3NAPZA, demi menciptakan lingkungan yang lebih aman dan sehat.

Dedie Rachim menekankan pentingnya aturan operasional yang jelas mengenai partisipasi masyarakat dalam program P3NAPZA. Aturan ini harus mencakup mekanisme pelaporan hingga langkah-langkah di tingkat wilayah sesuai perundang-undangan. Hal ini akan memungkinkan masyarakat berperan aktif dalam mencegah penyalahgunaan narkotika.

Selain itu, Dedie Rachim melanjutkan, aturan yang jelas terkait rehabilitasi bagi pecandu P3NAPZA harus diperkuat. Tujuannya agar mereka mendapatkan perawatan dan dukungan yang tepat—baik fisik, mental, maupun sosial—untuk pulih dan kembali berintegrasi dengan masyarakat.

Lebih lanjut, Dedie Rachim menerangkan bahwa layanan serta akses Komunikasi, Informasi, dan Edukasi (KIE) yang benar tentang bahaya penyalahgunaan P3NAPZA juga sangat diperlukan.

“Informasi yang jelas dan akurat akan membantu masyarakat memahami dampak negatif dari penyalahgunaan narkoba,” tegasnya.

Ia menambahkan, kerja sama antara pemerintah, masyarakat, lembaga pendidikan, dan sektor swasta sangat penting dalam penanggulangan P3NAPZA.

Terakhir, Dedie Rachim menekankan pentingnya proses pembentukan Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Kota Bogor sebagai sarana efektif dalam koordinasi dan pelaksanaan program penanggulangan P3NAPZA.

“Semoga melalui kolaborasi kita semua, upaya-upaya tersebut dapat berjalan dengan baik dan memberikan dampak positif yang besar bagi masyarakat Kota Bogor,” pungkas Dedie Rachim.