Gebrakan Koboi Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa dalam Efisiensi Anggaran

Menkeu Purbaya menegaskan efisiensi anggaran tanpa pemblokiran
Sumber :
  • tvOne

Jakarta, VIVA Bogor – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memastikan kebijakan efisiensi dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) akan tetap berlanjut hingga 2026. Namun, Purbaya menegaskan bahwa cara yang ditempuhnya berbeda dengan gaya pendahulunya, Sri Mulyani Indrawati.

Program Magang Nasional Dimulai 20 Oktober, 20.000 Lulusan Baru Siap Bekerja Serentak

Menurutnya, efisiensi bukan berarti pemotongan atau pemblokiran anggaran seperti yang pernah diterapkan sebelumnya. “Kami tidak akan melakukan pemotongan ataupun pemblokiran. Uang negara tetap digunakan, tapi sesuai peruntukannya,” ujar Purbaya dalam keterangan pers di Jakarta, Selasa, 7 Oktober 2025.

Ia juga menepis anggapan bahwa dirinya serampangan dalam membelanjakan uang negara. Purbaya menegaskan tidak menerapkan spending free atau mengutak-atik besaran anggaran seenaknya. “Relokasi bukan berarti menambah anggaran. Besarannya tetap, hanya penempatannya yang diatur ulang agar lebih efektif,” jelasnya.

Menkeu Purbaya Pastikan Utang RI Rp9.138 Triliun Masih Aman, Rasio di Bawah 40% PDB

Purbaya menekankan pentingnya perputaran dana agar tidak ada anggaran yang menganggur dan justru mengganggu sistem perekonomian nasional. “Kalau ada dana tidak terserap dengan baik, akan kami relokasi. Itu bukan hukuman, tapi bagian dari efisiensi,” katanya.

Ia memastikan, pada 2026 tidak akan ada lagi kebijakan pemblokiran anggaran. Namun, ia tak segan mencoret program jika kementerian atau lembaga (K/L) gagal menjalankan tugasnya dengan baik.

Di Balik Jabatan dan Kehormatan, Ada Ida Yuldina yang Setia Menjadi Rumah Bagi Purbaya

Sebagai informasi, kebijakan efisiensi anggaran merupakan arahan langsung Presiden Prabowo Subianto. Pada tahun 2025, pemerintah menargetkan penghematan sebesar Rp306,69 triliun. Besaran tersebut terdiri dari pemotongan belanja K/L senilai Rp256,1 triliun dan penyesuaian dana transfer ke daerah (TKD) sebesar Rp50,59 triliun.

Kebijakan ini diharapkan berjalan lebih mulus dibandingkan era Menteri Keuangan sebelumnya. Pasalnya, pada masa Sri Mulyani, sejumlah K/L dan pemerintah daerah sempat mengeluh karena banyak program mereka tak bisa berjalan akibat pemblokiran anggaran oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu).