Hal Penting Soal Tindak Pidana Pembunuhan Menurut Islam

Ilustrasi pembunuhan/freepik
Sumber :
  • Freepik

Bogor –Islam memiliki beberapa hukum terkait pembunuhan. Apakah itu pembunuhan yang disengaja, pembunuhan yang serupa dengan disengaja, atau bahkan pembunuhan yang tidak disengaja.

Polisi Ungkap Identitas Penemuan Mayat Mengambang di Aliran Sungai Cisadane

Abdul Qadir Audah menjelaskan seperti apa terminologi dari pembunuhan itu sendiri. Yakni dalam buku Ahmad Wardi Muclich dijelaskan, pembunuhan adalah perbuatan seseorang yang menghilangkan jiwa anak Adam oleh perbuatan anak Adam yang lain.

Hukum pidana Islam sendiri menyebut, bahwa pembunuhan masuk ke dalam jaraim qisas (tindak pidana yang bersanksi hukum qisas), yaitu perbuatan yang membuat jiwa atau bukan jiwa menderita musibah dalam bentuk hilangnya nyawa atau terpotongnya organ tubuh

Kisah Pilu Ibu Bunuh Anak Berujung Gantung Diri Karena Masalah Ekonomi

Allah SWT pun mengharamkan pembunuhan jiwa yang tidak bersalah. Firman Allah dalam Surah Al-Ma'idah ayat 32:

"Barangsiapa membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu (membunuh) orang lain, atau bukan karena membuat kerusakan di muka bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh seluruh manusia..."(QS. Al-Ma'idah: 32)

Ojol Bogor Ungkap Pesan Penting Kejadian Tewasnya Affan Kurniawan

Dijelaskan dalam ayat ini, dosa besar membunuh tanpa hak. Tindakan ini disamakan dengan membunuh seluruh umat manusia.

Menurut hukum Islam (fiqh jinayah) sendiri, suatu pembunuhan yang disengaja (al-qatl al-‘amd) dimana sang pembunuh sengaja membunuh dengan niat dan alat mematikan. Maka, berjalan hukum qisas atau balasan setimpal. Pengecualiannya adalah ketika dimaafkan pihak keluarga korban.

Allah berfirman: "Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu qishash berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh..." (QS. Al-Baqarah: 178)

Selanjutnya adalah pembunuhan semi sengaja (shibh al-‘amd). Pembunuhan semi sengaja ini ada niat pada diri sang pembunuh, namun, alat yang dipakai bukan alat pembunuh. Maka, jatuh hukum diyat (denda darah) dan kafarah (puasa dua bulan berturut-turut).

Kemudian, ada juga pembunuhan sebab kelalaian (al-khata’). Pelaku tidak ada niat membunuh, tapi pembunuhan terjadi karena kelalaian. Maka, jatuh hukumnya diyat dan kafarah, tidak ada qisas.

Sanksi dan Hukuman Pelaku Pembunuhan

Demi keadilan, pelaku pembunuhan nendapatkan sanksi dan hukuman 

a. Qisas

Pembalasan setimpal, berupa nyawa dibalas nyawa. Keluarga korban pun punya hak memaafkan dan menggantinya dengan diyat.

Halaman Selanjutnya
img_title