Hukum Menjarah Harta Orang Lain

Kondisi Rumah Anggota DPR Uya Kuya Setelah Dijarah
Sumber :
  • Media Sosial

Bogor - Demonstrasi yang terjadi pada 28 Agustus -31 Agustus 2025 di banyak daerah di Indonesia, ternyata telah dimanfaatkan oleh sebagian kalangan untuk membuat kerusakan dan kerusuhan, mulai dari pembakaran fasilitas umum, bangunan milik negara, sampai penjarahan rumah pejabat.

Rumah Eko Patrio Dijarah Massa, Sang Politisi PAN Kini Tinggal di Rumah Kontrakan

Terkait penjarahan, Islam melarang perbuatan tersebut karena dianggap telah mengambil harta orang lain tanpa hak. Allah berfirman:

 

12 Tersangka Bom Molotov Terungkap, Polda Jabar Soroti Bahaya Provokasi Digital

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ

 

Mahasiswa Bogor Turun ke Jalan: Desak DPR, Polri, dan Pemerintah Kembalikan Akal Sehat Demokrasi

Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil.. (QS. An-Nisa: 29)

 

Syaikh As-Sa’di menjelaskan mengenai ayat tersebut bahwasanya larangan memakan harta dengan cara yang batil yang dimaksud di atas adalah mencakup harta yang diperoleh dengan cara paksaan, pencurian, dan perjudian. Hal ini juga ditegaskan syaikh Wahbah Az-Zuhaili yang memasukkan ke dalamnya pemalakan dan penipuan.

 

Sementara Imam Ibnu Hajar menerangkan larangan dalam ayat di atas termasuk segala bentuk perolehan yang tidak sah, baik dengan cara kezaliman seperti perampasan, pengkhianatan, dan pencurian; termasuk penipuan.

 

Intinya, segala harta yang diambil dengan cara merenggut hak orang lain dan bertentangan dengan cara yang diperbolehkan syariat adalah haram, serta memiliki hukuman yang berbeda-beda tergantung jenis dan tingkatan kejahatannya.

 

Dalam hadis yang diriwayatkan sahabat Abu Humaid As-Sai’di dengan derajat sahih, Rasulullah bersabda:

 

أَلَا لا تَظْلِموا, أَلَا لا يَحِلُّ مالُ امرِىءٍ إلابِطِيبِ نفسٍ منه

 

Janganlah berbuzat zalim, tidak halal (mengambil) harta seseroang kecuali dengan kerelaan dirinya.